BLT Untuk Simiskin Diduga Digelapkan Oknum Aparat Desa Tenjo Jaya, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

 


Sukabumi | Pantau Terkini | Dalam hal menanggulangi covid-19 dan dana tersebut dibagikan kepada 168 orang penerima manfaat sesuai dengan PMK 50/PMK.07/2020, bahwa dengan aturan tersebut sipenerima manfaat mendapat BLT DD Rp.600.000,- selama tiga bulan =Rp.1.800.000,- + Rp.300.000,- selama tiga bulan (Rp.900.000,-), jadi keseluruhan yang di terima oleh penerima manfaat pada tahun 2020 sesuai dengan aturan tersebut sebesar Rp.2.700.000,- Dimana sesuai Perbup Nomor 27 Tahun 2020, tentang atas perubahan Perbup Sukabumi Nomor 18 Tahun 2020 Tentang tata cara rincian pembagian dana Desa setiap Desa tahun 2020 Pasal 12 A.

Kali ini tim media pantau terkini bersama awak media lainnya menyisir seputar kabupaten Sukabumi tepatnya di Desa Tenjo Jaya, Kecamatan. Cibadak, Kabupaten. Sukabumi, Jawa barat, beberapa informasi yang di himpun dari sejumlah penerima manfaat BLT dan nara sumber dari perangkat desa oleh awak media bahwa anggaran bantuan langsung tunai untuk masyarakat Desa Tenjo Jaya Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi diambil dari anggaran APBDes dengan uraian kegiatan penanganan keadaan mendesak pada tahun 2020 sebesar Rp.302.400.000,-. 

Bahwa penerima BLT DD adalah yang mempunyai nomor induk kependudukan (KTP) dan tidak mempunyai mata pencaharian dan kepala keluarga sakit menahun atau kronis. Dan penerima BLT DD adalah orang yang belum terdata sebagai penerima PKH,BPNT,Bansos Kemensos, Banprov, BST yang diberikan oleh kabupaten Sukabumi.

Pada saat Tim media menemui beberapa orang penerima BLT DD yang ada dalam daftar penerima kali ini penerima manfaat berinisial R.M domisili di Desa Tenjo Jaya, dia menjelaskann bahwa dia tidak menerima BLT DD, tetapi bantuan yangditerima dari Kemensos sebesar Rp.300.000,- , terang R.M. Selanjutnya R.M menunjukan tempat orang yang sama namanya dengan nama R.M dan nama R.M tidak ada lagi kecuali mereka berdua.

Tim media menemui nama berinisial R.M yang lain di daerah tersebut ternyata anak yang bernama R.M kedua masih duduk di bangku sekolah SMP dan ibunya berinisial L sebagai penerima PKH, artinya siapa "R.M" yang ada didalam daftar penerima BLT DD tersebut dan siapa yang mengambil hak uangnya ???,

Selanjutnya Tim media mencurigai adanya manipulasi dalam permohonan pencairan dana BLT di Desa Tenjo Jaya dan kembali menemui penerima manfaat yang lainnya yang tertera dalam daftar penerima BLT kali ini penerima manfaat berinisial SD bahwa orang tersebut ternyata adalah penerima PKH, dan menjelaskan " tidak mendapatkan dana BLT DD " , kembali tim bertanya tanya siapa yang mengambil dana BLT DD atas nama sipenerima PKH tersebut ? .

Penerima manfaat yang dengan berinisial AA dirumahnya di kebun kelapa Tim media menjumpai hanya istrinya. dalam keterangan sang istri hanya menerima BLT sebesar Rp.1.500.000,- pada tahun 2020 tersebut. 

Hal yang serupa juga dijelaskan oleh penerima manfaat lainnya yang berinisial C menerima dana keseluruhan sebesar Rp.1.500.000,-.

Menurut keterangan penerima manfaat yang berinisial E di kebun Kalapa bahwa dia mendapatkan dana BLT DD sebanyak 3 kali, pertama sebesar Rp.600.000,- dan kedua sebesar Rp.600.000,- dan ketiga sebesar Rp.900.000.- dan jumlah keseluruhan "sebesar Rp.2.100.000,-" .

Menurut keterangan penerima manfaat yang berinisial LA ketika di temui awak media Seputar Jagat di rumahnya menjelaskan dia menerima dana BLT dari DD keseluruhan sebesar Rp.1.900.000,-.

Keterangan yang didapat dari penerima manfaat berinisial SA kepada tim media di rumahnya menjelaskan bahwa dia menerima dana BLT DD dari Desa sebanyak 2 kali keseluruhannya sebesar Rp.1.200.000,- setelah itu sudah tidak menerima jelasnya. 

Perlu penjelas ulang bahwa sebelum memasukan penerima BLT DD sebelumnya telah di laksanakan Musdus dan Musdes, artinya tidak lagi terjadi memasukan data orang yang tidak jelas apalagi ada orang penerima PKH jadi sudah bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, tapi masih juga  di masukan kedalam data penerima manfaat.

Pada saat tim menghubungi Sekdes Desa Tenjo Jaya pak Agus melalui telepon selulernya menerangkan bahwa penerima BLT DD di Desa Tenjo Jaya menerima 3 kali sebesar Rp.600.000,-/bulan, dan tiga kali sebesar Rp.300.000,-/bulan sesuai PMK Nomor 50/PMK07/2020, keseluruhanya sebesar Rp.2.700.000,-/ penerima manfaat pada tahun 2020 papar sekdes dalam hubungan telepon selurel yang di record tim sebagai fakta konfirmasi.

Pada saat tim media menanyakan bahwa ada nama orang sama tapi tidak menerima dan ada PKH yang masuk kedalam daftar penerima BLT DD, dia menjawab ada perubahan tetapi pada kenyataannya masih nama – nama orang yang awal yang sebagai penerima manfaat itu yang diajukan sebagai penerima ke Kemendes.

Pada saat tim media menemui Kepala Desa Tenjo Jaya di rumahnya dan mempertanyakan tentang anggaran untuk BLT DD sebesar Rp.302.400.000,- dan penerima sebanyak 168 orang, dia menjawab tidak mengetahui dan yang membagikan nya adalah Puskesos sdr Heri dan sdr Heri lah yang bertanggung jawab atas penyaluran BLT DD tersebut.

Padahal sesuai narasumber penerima manfaat yang menjelaskan kepada tim media tidak ada satupun yang menerangkan menerima dana BLT DD sebesar Rp.2.700.000,- semua yang di konfirmasi tim media menjelaskan penerimaannya bervariasi mulai dari Rp.1.200.000,- s/d Rp.2.100.000,- artinya ada dana BLT DD yang tidak diserahkan penuh sebesar Rp.2.700.000,- kepada penerima manfaat diduga ada kebocoran dalam  penyaluran dana BLT DD Desa tersebut yang merugikan negara antara Rp.100.800.000,- s/d Rp.252.000.000,-

pandangan Hukum oleh tim media hal tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, karena hal tersebut kiranya aparat yang berwenang kepolisian dan kejaksaan mengambil langkah penegakan hukum. (Tim)


Post a Comment

0 Comments