Oknum Kades diduga gelapkan DD

  

Poto Desa Mekarjaya Kecamatan Warungkiara,
 Kabupaten Sukabumi, 29 Januari 2021

Sukabumi Pantau Terkini.co.id Desa Mekar Jaya Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tahun anggaran 2020 mencanangkan untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) senilai Rp.396.900.000,- untuk 147 orang penerima manfaat, masing-masing memperoleh senilai Rp.2.700.000,-,

Selain hal tersebut ada juga penerima manfaat yang menerima 9 bulan senilai Rp.3.600.000,- per Kepala Keluarga, apabila Dana DD mencukupi.


Sesuai Perbup No 27 Tahun 2020, atas perubahan Perbup   No 18 Tahun 2020 tentang tata cara rincian pembagian Dana Desa, Setiap Desa tahun anggaran 2020 Pasal 12 A, serta merujuk ke PMK 50/PMK.07/2020,


Berangkat dari informasi yang disampaikan oleh narasumber dari Desa Mekar Jaya yang menerangkan bahwa ada beberapa masyarakat yang didaftar oleh perangkat desa untuk mendapatkan BLT  Dana Desa dengan menggunakan NIK (KTP+KK) sesuai keputusan Musyawarah Kedusunan (Musdus) yang dilanjutkan ke Musyawarah Desa (Musdes),


Namanya ada didalam daftar laporan sebagai penerima BLT DD yang dilaporkan ke Kementrian Desa (Kemendes) melalui pendamping desa, tetapi yang bersangkutan tidak menerima Dana BLT DD tersebut, seperti warga yang ada di Kampung panarosan, bojongkalong, Nangewer, Ciaraksan, Babakan, Cihalu, dan Kampung Cikamplong.


Ditemui dirumahnya orang yang terdaftar sebagai penerima manfaat BLT DD berinsial (B) pada hari jumat (29/1/21) sekira pukul 13:30, isterinya menjelaskan, “Suami saya dalam keadaan sakit, kami tidak pernah menerima Dana BLT DD pada tahun 2020 dan juga tidak pernah menerima bansos lainnya yang diberikan pemerintah selama ini,”Jelasnya

Seraya dia  memohon bantuan kepada Pantau Terkini.co.id  dengan menyerahkan poto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suaminya agar poto copy KTP tersebut disampaikan kepada Kementrian  Desa bahwa dia tidak pernah menerima Dana BLT DD.

Hal serupa disampaikan orang berinisial (S) pada saat ditemui di rumahnya dia mengakui bahwa namanya yang tertulis dalam data penerima BLT DD yang dilaporkan ke Kemendes adalah memang benar namanya, tetapi sampai saat ini dia belum pernah menerima BLT DD tersebut. dan dia meminta bantuan kepada Pantau Terkini.co.id dengan memberikan poto copy KTP nya, untuk mempertanyakan kepada Kepala Desa dan juga Kementrian  Desa, kenapa namanya ada dalam daftar tetapi tidak menerima Dana BLT DD tersebut.

Data yang berhasil dihimpun Pantau Terkini.co.id pada umumnya mereka  menjelaskan bahwa mereka hanya menerima 2 kali masing-masing senilai Rp.600.000,- (Rp.1.200.000,-) dan Rp.300.000,- untuk 3 bulan diserahkan sekaligus senilai Rp.900.000,- jadi keseluruhan masing-masing menerima senilair Rp.2.100.000,-.

Dari data tersebut diduga ada kerugian negara dalam penyaluran BLT DD, kurang lebih senilsai Rp.88.200.000,- yang tidak disalurkan kepada warga penerima manfaat.

 

Kepala Desa Mekar Jaya (Utom Bustomi)  pada saat ditemui di rumahnya (29/1/21) pukul 15:32, ketika ditanya terkait orang yang terdaftar sebagai penerima BLT DD tetapi dia tidak menerima, dengan lugas dia mengelak dan mengatakan, “Bahwa dana tersebut sudah diserahkan kepada penerima manfaat, dan dana BLT DD Desa kami senilai Rp.396.900.000,- untuk penerima manfaat 147 orang, masing-masing penerima manfaat mendapatkan sebesar Rp.2.700.000,-, dan penerima manfaat mengambil Dana BLT DD tersebut ke Kantor Desa,


Kami langsung membagikan Dana BLT DD tersebut bersama tim perangkat Desa, Sekdes sdr Dasep, Puskesos Ilma, Kaur sdr Alis, dan aparat lainnya, dana BLT DD tersebut semua diterima oleh 147 orang penerima manfaat,”Terangnya


Utom Bustomi ketika ditanya, kenapa penerima manfaat hanya menerima Rp.2.100.000,-/orang dan bukan Rp.2.700.000,- dia tidak menjawab.


Praktisi Hukum Benjamin Sembiring S.H dari kantor Advokat Benjamin Sembiring S.H & Associates yang beralamat di jln. Surya Kencana No 62 Kota Sukabumi, berpendapat, “Kalo benar keadaannya seperti itu, patut diduga mereka telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Aparat Penegak Hukum diharap untuk segera bertindak menyelidiki kejadian tersebut,”Tegasnya (Red*)

Post a Comment

0 Comments