Sukabumi Pantau, Kualitas pangan yang dijual oleh Agen Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum memenuhi standar yang diharapkan Pemerintah, hal ini terjadi di Wilayah Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, berbagai pihak menyesalkan tindak prilaku oknum penyedia komoditi pangan yang dijual kepada KPM tesebut.

Berangkat dari fakta yang ditemukan tim investigasi awak media Pantau dilapangan, kondisi KPM yang nota bene adalah orang miskin sungguh sangat memperihatinkan, pasalnya kehidupan mereka sangat paspasan, rumah tingal mereka jauh dari kemewahan, sementara mereka mendapat bantuan pangan dari Pemerintah diduga menjadi santapan empuk oknum pemegang kebijakan.

Sebut saja Siti, Maemunah dan Sarah (red), mereka tinggal di Desa Bumisari, Pangkalan dan Cicareuh Kecamatan Cikidang, ketika disambangi tim investigasi mereka mengungkapkan, “Kami mendapat beras 9 Kg, telor 10 butir, daging ayam 9 ons, buah jeruk 10 biji, komoditi tersebut kalo dihitung menurut harga pasar,  tidak akan sampai ke angka 200 ribu rupiah, apa lagi beras yang kami dapatkan paling harganya 7.500 – 8.000 rupiah per Kg nya, demikian disampaikan Sarah Warga Desa Cicareuh,
Hal serupa dijelaskan  Maemunah dan Siti  warga Desa pangkalan dan Bumisari, “kami menerima beras tiap bulannya berbeda-beda, kadang kami terima beras bau dan terkadang kami terima beras ada pasirnya, kalau menurut perhitungan kami beras yang kami terima paling mahal harganya 10.000 rupiah per Kg itupun beras kampung yang kualitasnya jauh lebih baik dari pada beras BPNT yang kami terima,”Jelasnya.

Camat Kecamatan Cikidang (Jatnika) ketika ditanya awak Media Pantau melalui mobilephon menjelaskan, ”Kami udah tahu hal tersebut, silahkan saja hubungi TKSK sebab yang sudah-sudah kejadian seperti itu diselesaikan cukup oleh TKSK, dan untuk penyidikan lebih lanjut membutuhkan waktu tidak cukup tulisan sebab bisa jadi fitnah, maka harus dilihat bukti-buktinya,”Tandasnya


Pelanggaran Hukum yang terjadi dalam penyaluran BPNT dari agen kepada KPM, mulai dari beras yang diberikan kualitasnya tidak memenuhi standar karena tidak dilengkapi  surat keterangan Laporan Hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK), tidak ada merek dagang yang jelas sesuai ketentuan perudang-undangan dan jumlah bantuan yang diberikan Pemerintah (Rp 200.000,-/bln/KPM) yang diterima KPM tidak sesuai dengan nilai bantuan tersebut, kejadian ini patut diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demikian disampaikan Hasan Rudi IR, SH  (LSM-IPK) seraya menambahkan “Mereka (oknum) pemegang kebijakan melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 57, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Pasal 96, dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62.”Tandasnya (usp)