Sukabumi Pantau, Kualitas pangan yang dijual oleh Agen
Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) belum memenuhi standar yang diharapkan Pemerintah, hal ini terjadi di
Wilayah Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, berbagai pihak
menyesalkan tindak prilaku oknum penyedia komoditi pangan yang dijual kepada
KPM tesebut.
Berangkat dari fakta yang ditemukan tim
investigasi awak media Pantau dilapangan, kondisi KPM yang nota bene adalah
orang miskin sungguh sangat memperihatinkan, pasalnya kehidupan mereka sangat
paspasan, rumah tingal mereka jauh dari kemewahan, sementara mereka mendapat
bantuan pangan dari Pemerintah diduga menjadi santapan empuk oknum pemegang
kebijakan.
Sebut saja Siti, Maemunah dan Sarah
(red), mereka tinggal di Desa Bumisari, Pangkalan dan Cicareuh Kecamatan
Cikidang, ketika disambangi tim investigasi mereka mengungkapkan, “Kami
mendapat beras 9 Kg, telor 10 butir, daging ayam 9 ons, buah jeruk 10 biji, komoditi
tersebut kalo dihitung menurut harga pasar, tidak akan sampai ke angka 200 ribu rupiah,
apa lagi beras yang kami dapatkan paling harganya 7.500 – 8.000 rupiah per Kg
nya, demikian disampaikan Sarah Warga Desa Cicareuh,
Hal serupa dijelaskan Maemunah dan Siti warga Desa pangkalan dan Bumisari, “kami
menerima beras tiap bulannya berbeda-beda, kadang kami terima beras bau dan terkadang
kami terima beras ada pasirnya, kalau menurut perhitungan kami beras yang kami
terima paling mahal harganya 10.000 rupiah per Kg itupun beras kampung yang
kualitasnya jauh lebih baik dari pada beras BPNT yang kami terima,”Jelasnya.
Camat Kecamatan Cikidang (Jatnika)
ketika ditanya awak Media Pantau melalui mobilephon menjelaskan, ”Kami udah
tahu hal tersebut, silahkan saja hubungi TKSK sebab yang sudah-sudah kejadian
seperti itu diselesaikan cukup oleh TKSK, dan untuk penyidikan lebih lanjut
membutuhkan waktu tidak cukup tulisan sebab bisa jadi fitnah, maka harus
dilihat bukti-buktinya,”Tandasnya
Pelanggaran Hukum yang terjadi dalam
penyaluran BPNT dari agen kepada KPM, mulai dari beras yang diberikan
kualitasnya tidak memenuhi standar karena tidak dilengkapi surat keterangan Laporan Hasil Pemeriksaan Kualitas
(LHPK), tidak ada merek dagang yang jelas sesuai ketentuan perudang-undangan
dan jumlah bantuan yang diberikan Pemerintah (Rp 200.000,-/bln/KPM) yang diterima
KPM tidak sesuai dengan nilai bantuan tersebut, kejadian ini patut diduga
melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demikian disampaikan Hasan
Rudi IR, SH (LSM-IPK) seraya menambahkan
“Mereka (oknum) pemegang kebijakan melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU Nomor 8 tahun
2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang, UU Nomor
7 tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 57, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang
pangan Pasal 96, dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal
62.”Tandasnya (usp)
0 Comments