Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur Terbitkan Perda Baru,PP 18 Tahun 2017 Gantikan PP 24 Tahun 2014


MALILI-Pantau Terkini.co.id.Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur  dalam rangka penyerahan ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD digelar di kantor DPRD Luwu Timur. Rabu (26/7/2017).

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan DPRD Luwu Timur adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, yakni mitra kerja Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang memerlukan keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah. Hal tersebut harus ditunjang oleh kesejahteraan yang memadai.

“Dengan terbitnya PP 18 tahun 2017 menggantikan PP 24 tahun 2004, perda Luwu Timur yang telah ditetapkan sebelumnya harus menyesuaikan” ujar Irwan
.
Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam menyambut baik pemerintah daerah dalam rangka menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dan saling mendukung. Visi misi Kabupaten Luwu Timur menjadi terkemuka tahun 2021 membutuhkan kerja-kerja optimal peran dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

Lanjut Amran, tak hanya di Luwu Timur. Peraturan pemerintah no 18 tahun 2017 yang muncul pada era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini sekaligus menaikkan tunjangan DPRD se-Indonesia.

“PP 18/2017 telah resmi diundangkan 2 Juni dan sesuai pasal 31, yakni 3 bulan setelahnya wajib disesuaikan” jelas Amran.
Laporan:Hms/Suardi
Editor:Muhlis

Post a Comment

0 Comments