Alih Pungsi Lahan Pertanian Seluas Kurang Lebih 10 Ha, LSM BENTAR: Pemerintah Setempat Dan Dinas Terkait Jangan Tutup Mata

 


PANTAUTERKINI.CO.ID, TANGERANG , - Adanya kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian saat ini, telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara masif, sejatinya pemerintah telah memiliki UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Terdapat data A1 dalam investigasinya LSM Barisan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) DPC Kabupaten Tangerang bersama awak Media online PantauTerkini.co.id, yang terletak lokasinya diantara dua Desa yakni Desa Karangharja dan Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang - Banten, didapat data A1 dengan dugaan temuan peralihan alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan peternakan yang belum memiliki izin.


"Dari hasil investigasi kami terdapat lahan tersebut ada hamparan tanaman jagung dan anehnya ada bangunan gedung permanen menyerupai kandang ternak didalamnya, bagi kami hal itu cukup aneh tapi memang nyata," tutur Docang Kabid  Investigasi dan Publikasi LSM BENTAR DPC Tangerang.

Lebih mencengangkan lagi dari pantauan Tim Investigasi LSM BENTAR, sekitar kurang lebih 10 hektare lahan pertanian tanaman jagung akan tetapi didalamnya sedang berlangsung pekerjaan Konstruksi  Pembangunan megah mirip kandang peternakan.

Tidak berhenti disitu, Tim Investigasi LSM BENTAR dan awak Media berlanjut mengkonfirmasi ke Kantor Desa Karangharja dan bertemu dengan Sekertaris Desa.

"Setahu saya izin awalnya adalah izin lingkungan peruntukan Pertanian, akan tetapi kalau dialih fungsikan ke pembangunan kandang Ternak kepihak kami belum ada izin coba konfirmasi ke Ibu Kepala Desa atau ke RT Beben selaku pengelola didalamnya," tutur Sekdes Desa Karangharja.

Di tempat terpisah Ketua LSM BENTAR DPC Kabupaten Tangerang Eka Setiyarsa SE mengatakan.

"Ini sebuah penyimpangan atau kesewenang-wenangan seorang pengusaha dalam mengartikan sebuah Izin resmi, jelas ini mengangkangi Pasal, Pemerintah dan Dinas terkait jangan tutup mata," ucap Eka Setiyarsa SE. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Pasal 44

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

(2) Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat: 

a. dilakukan kajian kelayakan strategis; 

b. disusun rencana alih fungsi lahan; 

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. 

(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan. 

(5) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan. 

(6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Pasal 73, Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Lebih lanjut lagi Ketua LSM BENTAR DPC Kabupaten Tangerang, berpendapat hal semacam ini sangat disayangkan dan sangat mengkritisi penomena seperti itu. (21/2/2023).

"Kenapa ada bangunan didalamnya, apakah pihak Pemerintah Desa, Kecamatan dan  Dinas - dinas terkait tutup mata, seolah membiarkan pelanggaran ini, dan mustahil mungkin tidak mengetahui ini jelas tidak masuk akal sehat," pungkasnya.




<<<Nursanto DC/A1/Red.

Post a Comment

0 Comments