Sumut. Pantauterkini

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9/2022) kebanjiran karangan bunga sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat atas dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut, Jumat (22/9/2022). 

Beberapa karangan  bunga menuliskan "Mensupport Kejaksaan untuk memproses hukum Alvin Lim yang merendahkan marwah Kejaksaan". Sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).

Saat dikonformasi, Senin (26/9/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Satera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan meyampaikan, laporan Ketua Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali termasuk institusi Kejaksaan adalah sarang mafia. 

"Persaja Sumut memilih untuk langsung menempuh jalur hukum karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Atas  laporan Persaja dan berita di media cetak, elektronik dan media online terkait dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Sumut, dukungan dalam bentuk karangan bunga pun berdatangan dan membanjiri kantor Kejati Sumut, " katanya. 

"Atas dukungan dari semua elemen masyarakat seluruh Jaksa di Kejati Sumut menyampaikan terimakasih, " paparnya. 

Sebelumnya, Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,"
 pungkasnya.
 Sementara DPW Sumut Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) bung Sabarudin. SE. SH. MH dan juga sekwil Sumut Perkumpulan Advokat/Pengacara Nusantara (PERADAN )saat di wawancarai menyampaikan dukungannya  kepada kejatisu dan Persaja yang telah membuat laporan kepoldasu, namun juga kita meminta seluruh kejaksaan negri di bawah naungan kejatisu juga melakukan hal yang sama, karna pernyataan  Alvin LiM melalui vidio dan media sosial sangat tidak etis dan mencederai korps Adyaksa yang saat ini gencar melakukan pemeriksaan para  koruptor yang merugikan negara, 
ini bukti bahwa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung terus melakukan perubahan-perubahan di tubuh adyaksa, dan di survey juga kepuasan masyarakat terhadap pelayan kejaksaan semakin baik. Oleh sebab itu kita meminta  bapak Kapolri segera menganulir laporan-laporan Persaja tersebut,. 
Menurut sudut pandang saya kejaksaan saat ini bukan alergi dengan kritikan, malah kejaksaan sangat menerima kritikan untuk membangun kejaksaan lebih baik lagi ujar udin. (Red/Sumut)