Sukabumi | Pantau Terkini | (27/04/21) Terkait anggaran penanganan keadaan mendesak desa cipeteuy sebesar Rp. 507.600.000 (lima ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang digunakan bantuan langsung tunai dana desa kepada warga terdaftar disipedes sebagai nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk penangan penanggulangan mendesak di era pandemik covid 19.
Dari Anggaran Desa sebesar Rp. 507.600.000 (lima ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ini dibagikan kepada 188 Keluarga Penerima Manfaat sesuai musdesus jadi setiap KPM yang terdaftar di SIPEDE kemendes total menerima masing masing sebanyak Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan tahapan Rp.600.000 pada tiga bulan pertama dan Rp.300.000 pada tiga bulan selanjutnya, terkait dengan banyaknya bantuan pemerintah pusat ke pemerintahan dasa agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan maka anggaran penangan keadaan mendesak di realisasikan sebagai bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) kepada nama-nama yang di usulkan pemerintah desa kepada kementerian desa artinya data tersebut harus real dan tepat sasaran sesuai nama KPM yang di ajukan pemerintah desa.
Sehubungan dengan pemberitaan media syber online pantau terkini dengan judul berita "Oknum Kades dan Aparat nya Diduga Bersekongkol Makan Duit BLT Warga" pada tangga 21/04 /2021 lalu tokoh masyarakat Desa Cipeuteuy menggundang kembali media yang selalu mengawasi kebijakan pemerintah pusat dan warga masyarakat desa, kali ini tim media Investigasi Pantau Terkini berdialog langsung tentang adanya beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima manfaat BLT DD tahun 2020 dikampungnya setelah membaca pemberitaan seputar jaga barulah mengetahui bahwa haknya sebagai penerima manfaat dan merasa haknya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dalam PMK No.50/ PMK 0.7/2020 dengan tahapan pencairan sebagai berikut Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah di tiga bulan april, mei sampai juni pada tahun 2020) dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah di tiga bulan pada bulan juli, agustus sampai september ) karena hal tersebut tim pantau terkini menemui KPM dirumahnya pada tanggal 27/04/21.
Ada beberapa KPM (keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam lembar sipede) yang menjelaskan tentang penerimaan yang tidak sesuai dengan juklak juknis PMK No.50 / PMK.0.7/2020 KPM dengan inisial I (red) hanya menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu) satu kali itupun diambil kembali sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) oleh Kepala Dusun dan diberikan kepada Ketua RT dan RW jadi I sebagai KPM hanya menerima Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) saja jelah Tokmas A selanjutnya I sebagai KPM terdaftar di SIPEDES tidak menerima lagi.
Tim Investigasi pantau terkini selanjutnya menemui beberapa KPM yang berinisial P dan E . jadi juga tidak menerima sesuai dengan realisasi PMK.50/pmk.0.7/2020.
Kemudia tim pantau terkini menunjukan data SIPEDE KEMENDES penerima manfaat BLT DD tahun 2020 kepada tokoh masyarakat berinisial A (red) dan selanjutnya A membuka-buka lembaran tersebut.
Setelah membaca daftar penerima manfaat A mengatakan ada didalam daftar KPM atas nama S dalam daftar di SIPEDES Kemendes yang ternyata sudah meninggal dunia lama sekali dan T juga sudah meninggal lebih dari dua tahun yang lalu, artinya jika sudah meninggal kenapa dimasukkan pada saat musdesus (Musyawarah Desa Khusus) ? kemudian siapa yang mengambil uang BLT DD atas nama (alm) S dan (alm) T?
Selesai berkomunikasi dengan salah seorang tokoh masyarakat Desa Cipeuteuy A kemudia tim pantau terkini meminta bertemu dengan KPM sesuai daftar sipedes kemendes yang berinisial P (red) dan E (red).
(Talkshow Tim media pantau terkini dengan penerima manfaat )
Setelah bertemu KPM yang berinisial P tim pantau terkini menanyakan tentang BLT DD tahun 2020 lalu dimana P selaku KPM , P mengaku menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) sebanyak sekali dan yang menerima istrinya dirumah sambil difoto untuk tanda bukti telah menerima uang BLT DD sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah ) yang diberikan kepala dusun (Kadus) didampingi Ketua Rw dan RT setelah selesai pemotretan uang yang diberikan ke istri P diambil lagi sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu) oleh rombongan yang menyerahkan dengan alasan akan dibagikan kepada warga yang lain , dan herannya P sendiri tidak mengetahui siapa penerima lanjutan haknya sebagai KPM yang terdaftar di SIPEDE kemendes ? dalam penyaluran pencairan BLT DD waktu itu kerumahnya (kebetulan P sedang tidak ada dirumah), selanjutnya P tidak pernah menerima dana BLT DD tersebut lagi sampai saat ini (28/04/21).Dalam perbincangannya P bertanya kepada tim pantau terkini sebenarnya berapa Hak KPM tersebut ? Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sambil tertawa P berkata biarkanlah mereka makan uang warga yang dititipkan pemerintah pusat melaui Rekening Desa tersebut .
Talk Show KPM dengan tim pantau terkini .
Setelah usai berbincang bincang dengan P penerima manfaat dari desa cipeuteuy kecamatan kebandungan kabupaten sukabumi tim dipertemukan kembali dengan KPM BLT DD tahun 2020 yang berinisial E (red) ketika ditanya tentang penerimaan BLT DD tahun 2020 dari Desa Cipeuteuy E menerangkan " saya jujur menerima pertama sebesar Rp.600.000 , kedua Rp.600.000 dan ketiga menerima amplop yang isinya Rp.300.000 ditambah lagi Rp.300.000 jadi semua enam ratus ribu rupiah. keseluruhannya E hanya menerima Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan selanjutnya pantau terkini menanyakan apakah ada yang mengambil kembali uang BLT DD tersebut setelah diserahkan ? jawab E " sudah sudah cukup hanya saya yang tau "
Permendagri No.20 tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui peraturan nomor 113 tahun 2014 bahwa Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa :
1. Kepala Desa adalah PPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
2. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolahan keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagai kekuasaannya kepada perangkat desa.
3. Pelimpahan sebahagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa PPKD terdiri atas : - Sekretaris Desa, - Kaur dan Kasi - dan Kaur Keuangan.
Jadi apapun alasannya terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa tetap kades harus bertanggung jawab, sebagai pencerahan kepada warga masyarakat pembaca dipelosok desa yang belum paham atau mengetahui tentang Permendagri No.20 tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurut Praktisi Hukum Benyamin Sembiring, SH dari kantor ADVOKAT Benyamin Sembiring, SH Associates, yang beralamat di Jln. Surya Kencana No. 62 Kota Sukabumi, pada saat diminta pendapat hukum tentang permasalahan tersebut oleh Awak Media pantau terkini menurutnya apabila ada uang Negara yang semestinya harus disampaikan kepada masyarakat sebesar Rp. 2.700.000.- tetapi yang diserahkan kurang dari Rp.2.700.000.- maka patut diduga melanggar UU No 31 Tahun 1999 jO UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tegasnya (Red)
0 Comments