Duit BLT DD diduga dikorupsi

 


Sukabumi Pantau Terkini.co.id Beberapa warga masyarakat sesalkan atas prilaku oknum Kepala Desa Parakan Lima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pasalnya mereka tidak kebagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD), padahal mereka telah mengumpulkan poto copy KTP dan KK yang diminta oleh Ketua RT, RW dan Kadus untuk diajukan sebagai penerima BLT DD, mereka menduga dana BLT DD dikorupsi oleh oknum Kepala Desa.

 

Dilain pihak, beberapa warga yang kebagian BLT DD mengeluh karena hanya kebagian satu kali menerima dan ada juga yang hanya menerima dua kali, sampai sekarang tidak pernah menerima lagi,

 

Berdasarkan Investigasi Pantau Terkini.co.id di Kampung Gang Kenari, Tanjakan Lengka, Cigarung, Parakan lima, Cijolang, Ciloa, Babakan, Leuwiliang, Cisalak dan Kampung Mekarsari,

 

Penerima manfaat BLT DD yang berinisial A dia menjelaskan, “Kami hanya menerima Rp.600.000.- sebanyak 3 kali dan Rp.300.000 sebanyak 3 kali, jadi keseluruhannya berjumlah Rp.2.700.000.-“Jelasnya

 

Hal serupa disampaikan temannya yang berinisial E dia mengatakan, “Kami juga sama hanya menerima Rp.2.700.000.-“Imbuhnya


Warga lainnya selaku penerima manfaat yang berinisial X dia menjelaskan, “Kami hanya menerima Rp.600.000.- (1 kali)  Rp.300.000(2 kali) dan yang terakhir untuk 3 bulan Rp.900.000.- total diterima Rp.2.100.000.-“Jelasnya


Demikian juga dari warga penerima manfaat berinisial H yang diambil oleh istrinya, dia menjelaskan, “Kami hanya menerima Rp.2.700.000.- sampai saat ini tidak menerima lagi,”Terangnya

 

Penerima manfaat berinisial E yang didampingi cucunya mengatakan, “Kami menerima BLT DD Tahun 2020 sebanyak Rp.300.000.- (2 kali) dan Rp.900.000.- untuk 3 bulan, jadi total diterima Rp.1.500.000.-“terangnya

 

Penerima manfaat berinisial K (telah meninggal dunia/Alm), Keluarganya menjelaskan, “Sepengetahuan kami, Alm menerima BLT Rp.300.000.- sebanyak 3 kali dan Rp.900.000.- yang ke 4 kali pada saat Alm lagi sakit parah jadi keseluruhan diterima Rp.1.800.000.-“Jelasnya

 

Warga penerima manfaat anak dari berinisial J dia mengatakan, “Kami hanya menerima Rp.600.000.- sebanyak 2 kali jadi total diterima Rp.1.200.000.-“Terangnya


Ditemui di rumahnya di Kampung Cijolang Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Parakan Lima (Sutedi), minggu (31/1/21) pukul 15:30 ketika ditanya terkait BLT DD dia menjelaskan, “Dana DD untuk BLT senilai Rp.568.400.000.- untuk warga penerima manfaat sebanyak 154 Kepala Keluarga (KK), masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp.600.000.- selama 3 bulan dan Rp.300.000,- selama 6 bulan jadi keseluruhan penerima manfaat BLT DD per KK senilai Rp.3.600.000.-


Kades Parakan Lima (Mirwanda Yamami) ditemui di rumahnya Kampung Cigarung (31/1/21) Pukul 16.30 WIB dia membenarkan apa yang dikatakan Sekdes (Sutedi), dan dia menjelaskan, “Kami membagikan BLT tersebut sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2020,


BLT tersebut dibagikan kepada warga bersama Tim sebanyak 9 kali yaitu masing-masing KK senilai Rp.600.000 Selama 3 bulan dan Rp.300.000,- selama 6 bulan, Total diterima per KK senilai Rp.3.600.000.- mulai pembayaran dari bulan maret s/d Desember 2020,


Tim yang membagikannya Sekdes (Sutedi), Puskesos (Yanyan), Bendahara (Arini), per ke RT an kebagian 3 Kepala Keluarga yang mendapat BLT tersebut,”Jelasnya


Kepala Desa ketika ditanya, kenapa mertua Sekdes yang berinisial M, dia sudah meninggal 1 tahun yang lalu tetapi ada didalam daftar penerima BLT DD, dan siapa yang mengambilnya ? dengan nada ragu-ragu,  Kades menjawab “saya kurang tau pasti, kapan meninggalnya mertua Sekdes tersebut,“Jawabnya

 

Kemudian Kades ditanya lagi, Apakah penetapan penerima manfaat sebanyak 154 orang penerima tersebut berdasarkan MusDus dan MusDes ? dia menjawab “iya“.


Data yang berhasil di himpun Pantau Terkini.co.id tidak singkron, berdasarkan temuan dilapangan, mereka  (Keluarga Penerima Manfaat) hanya menerima BLT DD antara  Rp.1.200.000.- s/d Rp.2.700.000.- dan melihat hal tersebut diduga ada kerugian Negara kurang lebih senilai Rp.138.600.000,-.


Atas keadaan tersebut, beberapa warga penerima manfaat BLT DD berharap, Kades Parakan Lima membayarkan kekurangannya kepada warga penerima manfaat yang belum mencukupi angka senilai Rp 3.600.000,-


Camat Kecamatan Cikembar yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  harus bertanggung jawab sepenuhnya atas keadaan seperti itu, jangan main-main dengan uang Negara,”Imbuhnya


Praktisi Hukum Benyamin Sembiring, SH dari kantor Advokat Benyamin Sembiring, SH & Associates yang beralamat di Jl. Suryakencana No. 62 Kota Sukabumi  berpendapat, “Hal tersebut sudah masuk keranah pidana kalo kondisinya seperti itu dan diduga telah melanggar UU No 31 tahun 1999 jO UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Tegasnya.(Red*)

Post a Comment

0 Comments