Slawi - Bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal menuntut kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama saat berada di luar rumah. Tidak sedikit warga, terutama kalangan remaja yang mendapat teguran dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal karena tidak membawa masker ataupun mengenakan masker, termasuk pedagang kuliner yang masih membuka layanan konsumsi makanan dan minumannya di tempat melebihi batas waktu operasional yang diizinkan Pemkab Tegal.
Informasi ini disampaikan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi usai menggelar patroli rutin penegakan disiplin warga pada protokol kesehatan di sejumlah tempat keramaian dan usaha kafe, Sabtu (30/5) kemarin. “Selain memberikan teguran, warga yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak membawa masker, kami kasih masker. Tapi ada juga yang langsung kami suruh pulang karena jamnya sudah larut dan terlalu banyak yang tidak memakai masker,” kata Tavip.
Tavip menyampaikan, patroli rutin tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan penanganan Covid-19 Pemkab Tegal, terutama dalam menertibkan warga pedagang kuliner, pemilik kedai kopi dan angkringan di luar kawasan pariwisata yang di masa pandemi Covid-19 ini telah diberikan kelonggaran untuk berjualan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk _physical distancing_. Selebihnya hingga pukul 23.00 WIB, pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pesan antar, tidak untuk dikonsumsi di tempat.
“Bupati Tegal sudah menyurati paguyuban kedai kopi, pedagang angkringan dan pedagang lesehan terkait pembatasan jam operasional. Jadi giat kami sifatnya adalah mengamankan kebijakan tersebut sembari mengedukasi pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam giat tersebut, pihaknya sempat membubarkan kerumunan pengunjung di salah satu kafe di Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi yang kedapatan tidak membawa masker dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan serta melanggar ketentuan jam operasional layanan di tempat.(Red/Adk)
0 Comments