Diduga Oknum Polda Kalbar Bermain Kasus, Kabid Humas : " Proses Hukum Tetap Kami Lanjutkan ".


Pontianak | Pantau Terkini |  Berawal dari penangkapan oleh Dit reskrimsus polda kalbar pada sabtu 2/11 diduga ada penyelendupan barang import yang tidak memiliki data secara administratif / legalitas sesuai aturan hukum negara dalam peraturan importir, sebanyak kurang lebih 700 roll  kain textile yang ditangkap di salah satu gudang milik berinisial (alg) dan (Yd) daerah kalimantan barat.

Atas informasi yang didapat, dari team media mencoba mengkonfirmasi melalui sebuah pesan singkat aplikasi washapp, karena sebelumnya sudah mencoba menghubungi beberapakali via telephone tidak diangkat, kepada salah satu dugaan dari 2 (dua) oknum yang diduga akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan kasus tersebut.

Jawabannya salah satu oknum "kita akan proses  bro, silahkan datang kekantor untuk konfirmasi dan kita proses lebih lanjut. Dan setelah itu tidak ada jawaban / konfirmasi lagi,  karena ada beberapa pertanyaan balik oleh media. "Karena dari pertanyaan tersebut ada bebrapa bukti chatting via washapp antara pihak penyidik polda dan si terduga inisial Alg (yang punya gudang / barang tersebut) beserta 1 (satu) buah rekaman pecakapan via telphone.

Tidak hanya sampai disitu, team media mencoba menghubungi via washapp kepada Kabid Humas Polda Kalbar Kombes pol. Donny Charles Go, beliau mengatakan penjelasannya, dugaan adanya oknum yang bisa membantu tersebut adalah.

Interpretasinya bisa beragam :
1. Betul pihak Polda akan membantu menyelesaikan kasus dgn konsekuensi tertentu.
2. Trik Polda agar bisa menghadirkan org yg paling bertanggung jawab.
3. Bukti meminta sesuatu tdk terlihat dlm chat maupun rekaman suara. Bantuan dari penyidik banyak macamnya, bisa melalui penerapan pasal yg ancaman hukuman ringan, kasus dipercepat ke jaksa, tdk dilakukan penahanan, dan kasusnya dihentikan.
4. Jenis bantuan yg ditawarkan pihak Polda masih tidak jelas.

Kami akan mencoba mengklarifikasi kepada oknum tersebut dan mempelajarinya, setelah beberapa waktu berjalan pak Donny akhirnya menyampaikan bahwa kasus tersebut itu dilanjutkan ketahap kejaksaan, karena sudah ada (LP) Laporan polisi nomor : LP/428/XI/2019/kalbar/SPKT  ditanggal 19 November 2019 serta sudah mengirimkan SPDP juga ke kejaksaan. 'Pungkasnya.

Dilanjutkan dengan adanya surat pemanggilan saksi-saksi dari kepolisian pun terbit di tanggal 25/11 dengan Nomor : SP.pgl/802/Xl/2019/Dit Reskrimsus, kepada inisial Adn, Alg, YD. Dugaan tindak Pidana Perdagangan atau tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud dengan pasal 112 ayat (2), pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 103 huruf a, pasal 102 huruf f  UU no. 17  Tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.(Red)

Post a Comment

0 Comments