Diduga Fiktif Proyek Lanjutan Paving Blok Perum Serdang Asri Desa Ciakar Dari Dinas Perkim Senilai 125 Juta

 


PANTAUTERKINI CO.ID, TANGERANG,- Kembali ditemukan pekerjaan dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kab.Tangerang diduga di fiktif, hasil dari penelusuran tim LSM Gerakan Perjuangan Rakyat (GAPURA) dilapangan dugaan proyek fiktif tersebut diketahui dari adanya beberapa temuan kami pada kegiatan proyek dinas PERKIM kabupaten Tangerang pada tahun 2023.

Disampaikan oleh Agus selalu ketua LSM GAPURA menjelaskan kepada awak media derapfakta.com, Proyek Lanjutan Paving Blok Perum Serdang Asri 1 Blok C Rt.04/06 Desa Ciakar Kec.Panongan dengan pagu anggaran senilai Rp.125 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 kami pertanyakan, ucapnya pada Jum'at (3/11/2023).

Pekerjaan tersebut semestinya sudah rampung pada bulan Agustus kemarin, namun nyatanya hingga saat ini tidak ada, dari awal pengukuran hingga terbit judul di DPA dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, fakta proyek yang dimaksud dilapangan tidak kami temukan alias pekerjaan fiktif, ungkapnya lagi.

Untuk hal ini tidak bisa kami biarkan, dimana masyarakat yang dituntut taat pajak, namun masyarakat tidak merasakan dampak pembangunan, dan perlu kami pertanyakan dikemanakan anggaran tersebut, tegasnya Agus.

Dan kami akan jadwalkan untuk melayangkan surat laporan pengaduan ke APH atas tindakan melawan hukum atas praduga melakukan praktik korupsi yang kami temukan dibeberapa titik wilayah yang diduga Fiktif dari Dinas Perkim Kan.Tangerang.

Dan apapun tindakan korupsi tidak dibenarkan, konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus, penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian Negara,  UU RI 

Nomor 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999

tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, di Pasal 603 menjelaskan di setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, jelas Agus.

Dan untuk hal ini kami tidak akan main-main bagi siapa saja yang melakukan itu, kami akan laporkan pungkasnya.

Hingga saat ini pun pihak dinas yang bisa dikonfirmasi atas prihal temuan dari LSM Gapura.


>>Tim/Red

Post a Comment

0 Comments