Mega Korupsi Dinkes berujung BUI - PANTAU

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, February 10, 2023

Mega Korupsi Dinkes berujung BUI


Sukabumi pantauterkini.co.id Rompi orange resmi dipakai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif  pada tahun 2016,

HA yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (09/02/2023) Malam.

HA bersama dengan DA (ASN aktif) dan SE (ASN Pensiunan) terjerat dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih 37 miliaran rupiah.

Tiga mantan pejabat PPK tersebut resmi sebagai penghuni Lapas Warung Kiara Kabupaten Sukabumi,

Kasus Mega Korupsi ini, mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022 silam, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.

“Dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warung Kiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut, mereka akan diancam dengan pasal dua dan tiga undang-undang tindak pidana korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor,” tegasnya.

Pihak Kejai, ketika ditanya wartawan apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini, mengingat dari proses awal penyelidikan telah memeriksa hampir 100 orang saksi dari berbagai pihak termasuk para pengusaha yang sudah menikmati aliran dana haram tersebut sejak 2016 silam, dengan menjebol Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu.

Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.

“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” pungkasnya.

 

Editor      : Usep

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages