Sukabumi pantauterkini.co.id Rompi orange resmi dipakai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2016,
HA yang sekarang menjabat sebagai Kepala
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka
bersama dua tersangka lainnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Sukabumi, pada Kamis (09/02/2023) Malam.
HA bersama dengan DA (ASN aktif) dan SE
(ASN Pensiunan) terjerat dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas
Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, diduga telah merugikan keuangan
negara kurang lebih 37 miliaran rupiah.
Tiga mantan pejabat PPK tersebut resmi sebagai penghuni Lapas Warung Kiara
Kabupaten Sukabumi,
Kasus Mega Korupsi ini, mulai diselidiki
oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat
pada pertengahan tahun 2022 silam, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah
berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Diketahui
sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36
pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi
sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua
puluh hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tersangka
masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa
paripurna.
“Dua puluh hari kedepan para tersangka
sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga
pemasyarakatan Warung Kiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.
Atas perbuatannya para
tersangka tersebut, mereka akan diancam dengan pasal dua dan tiga undang-undang
tindak pidana korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani
perkara tindak pidana korupsi.
“Para tersangka akan dijerat dengan
undang-undang Tipikor,” tegasnya.
Pihak Kejai, ketika ditanya wartawan apakah
nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini, mengingat
dari proses awal penyelidikan telah memeriksa hampir 100 orang saksi dari
berbagai pihak termasuk para pengusaha yang sudah menikmati aliran dana haram
tersebut sejak 2016 silam, dengan menjebol Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu.
Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini belum
ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini
diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak
penyidik.
“Kita proses dulu tiga orang ini,
setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain
yang juga ikut terlibat,” pungkasnya.
Editor :
Usep
No comments:
Post a Comment