PANTAUTERKINI.CO.ID, TANGERANG - Proyek pengadaan sarana air bersih untuk masyarakat melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman APBD.T.A 2022 yang berlokasi diwilayah Kecamatan Cisoka dengan judul *Replikasi Pamsimas Desa Sukatani* yang dikerjakan oleh CV Marzia Berkah Jaya, menjadi sorotan LSM Barisan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) DPC Kabupaten Tangerang.

Pasalnya dari awal pengerjaan banyak ditemukanya kejanggalan, salahsatunya tidak pernah terlihat adanya pengawas atau pelaksana yang mengawasi proyek dilokasi baik itu dari Dinas terkait maupun dari pihak CV dan sampai hari ini (Selasa, 3/1/2023-red) masih belum selesai pengerjaanya dan masih terlihat para pekerja sibuk mengerjakan penyelesaian proyek tersebut, padahal masa tenggang waktu sudah habis Deadline'nya.

Hal ini harusnya menjadi perhatian penting yang serius oleh Dinas terkait, jangan tutup mata dengan apa yang terjadi dilapangan.

Melihat penomena itu Eka Setiyarsa, SE selaku Ketua LSM BENTAR DPC Kabupaten Tangerang angkat bicara.

"Masa anggaran tahun 2022 dikerjakan tahun 2023, apa ga malu Dinas Perkim selaku pengguna anggaran, ada apa dengan Dinas Perkim apa ga ada pengawasan atau monitoring ke lokasi, aneh ajah kalau sampai di ACC pencairan'nya," tutur Eka Setiyarsa SE.

Walaupun begitu Eka Setiyarsa, SE selaku Aktivis Lembaga Kontrol Sosial masih koperatif untuk mengkonfirmasi kesalah satu pengawas Dinas Perkim melalu chat aplikasi WhatsApp (Bahtiar-red) dan ini kata Bahtiar.

"Iya itu Pamsimas tahun anggaran 2022, itu pengawasannya bukan dari Dinas bang, tapi Konsultan, kalau pak Kabid masih cuti," ungkap Bahtiar membalas chat konfirmasi dari Eka Setiyarsa SE, (3/1/2023).


Padahal sudah jelas ketika adanya keterlambatan dalam penyelesaian kontrak sudah diatur berdasarkan Peraturan Presiden no.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 56 ayat yang berbunyi.

-Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan berakhir, namun PPK menilai bahwa mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia/CV untuk menyelesaikan pekerjaan.

-Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

-Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui tahun Anggaran.

"Baiklah kalau begitu dalam waktu dekat kami selaku Lembaga Kontrol Pemerintah  akan mengirim surat untuk Beraudensi kepada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang,  untuk mempertanyakan  atas temuan kejanggalan data yang kami himpun dilapangan, kalau tidak kami LSM BENTAR akan ber'Demo unjuk rasa ke Dinas Perkim," pungkas Eka Setiyarsa SE.




>>>Nursanto DC/Joe/Red.