MEDAN.Pantauterkini
Soal besi bongkaran Bangunan lama Gapura Perbatasan Medan-Deliserdang di Medan Tuntungan yang diduga dilego ke pengepul barang bekas terjawab.
Aset Gapura merupakan aset Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan.
"Bangunan gapura lama Medan Tuntungan aset DKP Medan. Cek kesana saja," kata Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Hendrik Iskandar, Rabu (2/11/2022) di ruang kerjanya.
Secara normatif. Hendrik menjelaskan, mekanisme pelepasan aset yang dikuasai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dilakukan instansi itu dan hasilnya disetor ke kas Pemko Medan.
"Mekanisme aset dilepas SKPD lalu kalau ada nilai komersilnya disetor ke kas Pemko Medan. Bagian aset akan memberi ruang untuk mencatat situasi aset," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, ada juga depresiasi nilai aset yang mengalami penurunan nilai setiap tahunnya.
Sementara Kepala Inspektorat Pemko Medan Sulaiman mengaku, belum mengetahui detail dugaan besi bongkaran Gapura lama di Medan Tuntungan. "Saya belum tahu dek. Baru tahu dari kiriman berita darimu," ujar Sulaiman, Rabu (2/11/2022).
Sulaiman mengaku akan melakukan pengecekan atas hal itu dan mempersilah media menelusuri dugaan tersebut ke instansi terkait.
Sementara jajaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan tak dapat dimintai keterangannya. Kadis KP Medan Dongoran tak membalas konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (1/11/2022).
Sekdis KP Medan Fahri dihubungi, Rabu (2/11/2022) mengaku sedang diluar kantor saat dihubungi via ponselnya. Dia menyarankan menghubungi Bidang Aset DKP Medan Mas'ot. Namun dihubungi diruang kerjanya tak berada ditempat. Dihubungi via Whats App nya tak menjawab sambungan dan pesan.
Diberitakan kemarin, proyek pembangunan Gapura Perbatasan Kota Medan-Kabupaten Deliserdang nilainya memang pantastis. Proyek Gapura di Jalan Jamin Ginting Medan Tuntungan senilai 2,4 miliar ini malah menyisakan cerita miris.
Isu miring beredar. Besi bongkaran Gapura lama yang merupakan milik Pemko Medan yang nilainya puluhan juta diduga dilego ke pengepul barang bekas.
Menanggapi isu itu, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis dihubungi, Senin (31/10/2022) mengaku, telah mengetahui isu tersebut. Namun dia membantah, besi bongkaran gapura lama dijual.
Namun saat disampaikan tayangan salah satu media yang menampilkan berita dan foto, kembali Endar mengaku telah menerima kiriman link berita dari media dimaksud dan mengaku, besi bongkaran gapura itu disimpan di gudang tanpa bisa merinci alamat gudangnya.
Namun Endar mengaku, sesuai informasi diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gapura Medan Tuntungan, gapura lama merupakan aset Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan yang telah di nolkan.
“Keterangan PPK Proyek, gapura lama merupakan aset DKP Medan yang telah dinolkan. Itupun kami hanya mengetahui dari DKP secara lisan. Kalau memang menyalahi, maka akan kita tagih ke kontraktor atau siapapun yang menjualnya dan akan uangnya akan kita setor ke Kas Pemko Medan,” bebernya.
Meski tak menyatakan langsung penjualan besi bekas tersebut tindakan benar, namun Endar Sutan Lubis mengilustrasikan, pembongkaran gapura yang lama adalah tanggungjawab kontraktor pelaksana hingga apapun dalam dalam bongkahan bogkaran gapura lama akan dibuang.
“Pembongkaran gapura lama itu materialnya harus dibuang. Apapun didalam bongkaran gapura itu pasti dibuang. Meski demikian, nanti kami cek. Kalau memang itu aset Pemko Medan akan saya tagih dan saya setor ke kas Pemko Medan,” tutupnya. (RED/S)
No comments:
Post a Comment