Pengadilan Negeri Depok Gelar Sidang Ketiga Sengketa Lahan Adat bekas RRI Cimanggis

 


Pantau Terkini | Depok | Pengadilan Negeri Depok memproses persidangan sengketa tanah antara Masyarakat Pemilik Tanah Hak Milik Adat Kampung Bojong - Bojong Malaka, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Ibrahim Bin Jungkir dan kawan - kawan melawan tujuh instansi pemerintahdengan uji perdata tercatat register No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, selasa 2 agustus 2022.


Persidangan yang ke tiga ini, saksi terhadap tanah kampung bojong - bojong Malaka menghadirkan ibu Siti Asnah istri Abdul Rosyid salah satu saksi hidup yang merupakan istri dari almarhum juru tulis desa Curug saat itu di pengadilan negri depok. Beliau mengungkapkan bahwa dulu kampung Bojong - bojong Malaka adalah kampung warga yang memang ada penduduknya, bukan kebun karet.

Menurut ketua LSM KRAMAT Yoyo efendi mengenai data dan berkas Tanah Ahli Waris menerangkan, Korelasi saksi terhadap ibu Asnah ini dalam sidang pembuktian harus ada surat bukti yaitu kode P 17 berupa surat pernyataan tertulis di hadapan Notaris, yang memiliki kekuatan hukum secara otentik yang dibuat oleh Abdul Rosyid juru tulis Desa Curug saat itu.


Untuk membuktikan benar atau tidaknya bahwa Abdur Rosyid juru tulis Curug saat itu, pihak Yoyo pernah meminta surat keterangan Lurah Curug dan Stafnya. 

"Tetapi sampai sidang pembuktian surat yang dipinta kepada pihak kelurahan tidak diberikan, maka kami melaporkan ke Bareskrim atas melanggar undang - undang keterbukaan informasi publik. Selanjutnya pembuktian berikutnya melalui konfirmasi yang terdekat,yaitu istrinya Abdur Rasyid yang pernah melihat buku tua yang ternyata adalah Leter C," tutur yoyo.

"Pembuktian yang di ceritakan oleh Asnah , merupakan fakta bahwa buku tua tersebut adalah Letter C,yang di dalamnya berisi nama Ibrahim bin jungkir dan kawan - kawan serta masyarakat warga Bojong yang mendiami tanah tersebut ," tambah Yoyo.

Dengan kesempurnaan dan fakta yang dimiliki oleh warga kampung bojong-bojong Malaka berupa berkas Leter C, yang awal sudah mengajukan Saksi Syafi'i, dan shohib menerangkan hal yang sama, bahwa Abdur Rosyid adalah juru tulis yang menyatakan bahwa surat leter C adalah tanah Bojong yang di miliki oleh warga kampung Bojong-bojong Malaka, yang dihadiri oleh istrinya yaitu Siti Asnah.

"Sebagai Ahli waris yang memiliki fakta yang falid, tidak merekayasa dalam persidangan berharap Majlis hakim pengadilan negeri Depok akan bertindak objektif dan kami akan di nyatakan sebagai pemilik lahan tanah tersebut ," tutup yoyo.

(Larry/Surbel)

Post a Comment

0 Comments