Pantau Terkini | Depok | Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE mengaku bakal melaporkan Rudi Samin ke pihak kepolisian yang mengklaim pemilik tanah penemuan beras paket bantuan sosial sebanyak 3,4 ton di Kota Depok. Hotman Paris menilai Rudi Samin melakukan tindak dugaan fitnah atas penguburan paket bansos presiden. Masih kata Hotman Paris, kasus temuan bansos di Kota Depok tersebut tidak ditemui unsur pidana.
Dijelaskannya paket tersebut telah rusak karena terkena hujan. Lalu kemudian disimpan di gudang JNE dari Mei 2020 selama 1,5 tahun hingga November 2021.
Lalu kemudian pihak JNE mengganti paket bansos itu dengan yang baru. Biaya penggantian beras rusak tersebut, kata Hotman, melalui skema potong honor yang seharusnya diterima JNE dari PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) seperti dilangsir di Pikiran rakyat, Roundup: Hotman Paris Tamengi JNE, Bakal Tuntut Balik Pemilik Lahan soal Penguburan Bansos Presiden di Depok, (5/8/2022)
Rudi Samin mengatakan, kalau disebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terhadap JNE dan pengacaranya, itu karena mereka belum tahu benar duduk masalah dan surat kepemilikan tanah saya.
Foto pantauterkiniDia juga tidak gentar atas tuduhan melakukan fitnah, sebaliknya justru Rudi Samin menantang balik perusahaan jasa pengiriman tersebut agar jangan hanya ngomong doang. Sabtu ( 6/8/2022 ).
“Jadi seenaknya dia main kubur saja barang itu diatas tanah saya. Jangan hanya ngomong doang, silakan aja,kalau mau dilaporkan ke polisi, justru nanti akan terbuka semuanya,” ujarnya.
Rudi Samin menjelaskan soal status lahan miliknya, berdasarkan KUH perdata pasal 1917 ayat (2) pihak ketiga tidak memiliki kekuatan hukum dan memiliki diatas tanah tersebut dan kepemilikan atas hak saya ada dan sangat jelas keputusan PK MA RI reg no 588/ pdt/ 2002 dan berita acara eksekusi pembongkaran tanggal 17 September 2013 dengan bunyi berita acara “Bahwa tanah-tanah sengketa telah saya serahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi Rudi bin Hm samin selaku pemilik yang sah,” menegaskan.
Berita acara eksekusi, ujar Rudi sudah digugat kembali untuk dibatalkan oleh pihak lawan, dengan keputusan di Pengadilan Negeri Depok gugatan lawan ditolak dan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung juga putusan ditolak dimenangkan oleh Rudi Samin.
”PK 588/ Pdt / 2002 digugat kembali oleh pihak lawan dengan pititum dari pihak lawan meminta untuk dibatalkan keputusan PK reg no 588/ pdt/ 2002, dan putusan dari gugatan tersebut ditolak memenangkan ahli waris HM Samin (Rudi samin),” ucapnya.
Rudi Samin juga menegaskan Berdasarkan sema mahkamah agung no 10 tahun 2009 dan undang- undang no 4 tahun 2004 pasal 23 ayat(2) dan undang- undang no 14 tahun 1985 pasal 66 ayat (1) Jo undang- undang No 5 tahun 2004 Jo undang- undang No 3 tahun 2009 dan undang- undang no 8 tahun 1981 pasal 268 ayat ( 3) lembaga hukum peninjauan kembali ( PK) merupakan upaya hukum luar biasa yg dapat di ajukan hanya (1) satu kali.
Dan undang - undang mahkamah agung pasal 45 A menyatakan apabila ada pengajuan PK kedua, ke tiga dan seterusnya baik perdata atau pun pidana ketua pengadilan tingkat pertama membuat PENETAPAN permohonan pk kedua , ke tiga dan seterusnya tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Dengan keterangan dan penjelasan pihak lawan (Menkominfo) sudah tidak bisa menggugat lagi Rudi Hm samin dan sudah tidak ada celah hukumnya untuk menggugat kepemilikan atau hak keperdataan milik Rudi Hm samin atau gugatan telah selesai,” ungkapnya.
Untuk gugatan eksekusi penggugat tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung setelah diberitahukan putusan sesuai undang - Undang.
(lhps/Surbel)
No comments:
Post a Comment