PRAKTISI HUKUM, PPDB HARUS DI BENAHI OLEH REGULASI

 


Pantauterkini.co.id, Tangerang, - Tahun ajaran di dunia pendidikan Indonesia telah dimulai, belakangan muncul gejolak Sebagian antara orang tua calon murid dengan pihak sekolah yang disorot paling keras khusus terkait PPDB 2023 di SMA N / SMK N di daerah Kabupaten Tangerang.

Sangat di sayangkan dalam praktiknya di setiap PPDB dimulai ada saja prilaku yang tidak baik dari para oknum, yang diduga mencari kesempatan untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi di tengah calon siswa dan orang tua mendaftarkan diri ke sekolah yang di kehendaki.

Namun, Anri Saputra Situmeang, SH.,MH.,C.NSP.,C.CL sebagai praktisi hukum berkomentar , Persoalan ricuhnya PPDB ini seperti yang terjadi di sekolah SMA N 3 Curug Kab. Tangerang, SMA N 4 Cikupa Kab. Tangerang, SMK N 2 Sepatan Kab.Tangerang dan lainnya. 

Bahkan informasi saya dapatkan, terkait PPDB di SMA N 3 Kab.Tangerang sudah masuk ke ranah penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, apalagi baru kemarin Kejaksaan merayakan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, “Bakti untuk menegakkan hukum, bakti untuk menjunjung keadilan, bakti untuk kemajuan Indonesia,”. Ungkapnya sosok Praktisi Hukum muda. Kepada wartawan pada hari selasa , 25 /07/2023 .

Saya berharap, dugaan – dugaan kecurangan terkait PPDB yang sudah masuk pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang untuk usut tuntas terjadinya dugaan pelanggaran dugaan pungli. Bahkan saya berharap untuk Inspektorat Provinsi Banten segara melakukan kroscek apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

Padahal dalam pelaksanaan PPDB 2023-2024, dengan tegas PJ Gubenur Provinsi Banten untuk mengantisipasi terkait terjadinya kecurangan pada PPDB 2023, jika terjadi kecurangan maka akan ditindak tegas dan saya berharap untuk Gubenur Provinsi Banten agar di evaluasi regulasi terkait PPDB agar system dan aturan bisa berjalan dengan baik untuk tidak terjadinya kericuhan untuk tahun depan setap PPDB.kata Advokat / Pengacara muda kepada awak media.



>>NR

Post a Comment

0 Comments