MEDAN.PantauTerkini.co.id

Kepatuhan para pedagang besar di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 patut dipertanyakan.

Isu perdagangan Kepiting bakau yang ugal-ugalan diduga tak mematuhi aturan Tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), Dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia agaknya bukan isapan jempol.

Pantauan wartawan, Selasa (4/4/2023) di Gudang milik pria suku Tionghoa berinisial JK di Jalan Karet Dusun 11 Pasar 5 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kebupaten Deli Serdang cukup membelalakkan mata. Di dalam keranjang-keranjang yang ditumpuk di gudang itu terlihat ratusan Kepiting bakau yang sebagian besar ukurannya kurang dari 12 CM.

Pekerja gudang JK melarang wartawan lebuh jelas melihat isi keranjang dengan dalih pemilik Gudang tak berada ditempat dan alasan lain, gudang itu steril dari orang luar dan masyarakat umum, meski terlihat banyak orang-orang yang duduk di lokasi gudang.

Dengan suara tinggi, pekerja gudang yang mengaku orang kedua setelah pemilik gudang, juga tak mau merinci jumlah dan berat kepiting yang mereka simpan di keranjang plastik, namun secara jelas terlihat banyaknya kepiting bakau yang kecil atau diduga kurang dari 12 centimeter sebagaimana aturan Pasal 8 Kepmen KP Nomor 16/2022 tersimpan dalam keranjang yang isinya bisa dilihat dari luar itu.

Sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tak diizinkan karyawan Gudang JK ini, memfoto dan mendapatkan informasi. JK yang dihubungi media pada saat itu juga tak merespon meski ponselnya dihubungi dan Whats App nya dikontak serta dikirimi pesan konfirmasi.

Warga sekitar Jalan Karet Dusun 11 pada wartawan membenarkan Gudang Kepiting milik JK yang aktivitasnya sudah berlangsung tahunan lalu.     



Perlakuan sama dirasakan awak media saat mengunjungi Gudang Kepiting milik SF di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Selasa (4/4/2023). 

Seorang lelaki mengaku Staff Ahli SF bersikap tak ramah. Dia melarang wartawan melihat kondisi gudang dan tak bersedia menjelaskan tata kelola Kepiting Bakau yang diusahai di gudang itu. SF yang dihubungi dan dikirimi pesan via Whats Appnya tak merespon.

Menginformasikan dugaan pelanggaran Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DK) Sumut melalui Kabid Pengawasan Partogi H Panggabean merespon cepat.

Pejabat ini mengaku akan berjanji akan menyampaikan informasi wartawan ke Pengawas DKP Sumut di Belawan.  

Baik bang, nanti kami koordinasikan dgn pengawas kita di belawan. Terima kasih,” ujarnya, Selasa (4/4/2023) via pesan Whats App sembari menerima data dan alamat yang disampaikan ke dirinya.

Sementara Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I melalui Subkor Wasdalin Oscar Daniel Butar-butar menerima informasi tersebut lalu mengarahkan media menyampaikan ke Staff Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKT) Stasiun Belawan. Namun hingga berita ini ditayangkan Staff PSDKT Belawan itu bungkam karena tak kunjung merespon pesan Whats App yang dilayangkan, Selasa (4/4/2023).

Terpisah, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Jerico Lavian Chandra langsung respon menerima informasi atas dugaan pelanggaran Kepmen KP Nomor 16/2022 atas Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), Dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia itu. “Siap bang,” balasnya menerima pesan Whats App informasi atas adanya dugaan beredarnya Kepiting Bakau berukuran kurang dari 12 centimeter itu.

PPATK Diminta Cek Aliran Dana Pengusaha
Masifnya, penangkapan dan perdagangan kepiting bakau melanggar Kepmen KP Nomor 12/2022 ini membuat aktivis gerah. Pengurus LP3 R Gultom SH meminta, dugaan pembiaran dan kendornya pengawasan pejabat bidang kelautan dan perikanan baik pusat maupun provinsi harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum.

R Gultom SH mengaku, berdasarkan sumber-sumber yang diperolehnya, ada dugaan permainan keluarnya Kepiting Bakau yang tidak sesuai aturan ke luar pulau Sumatera Utara dan ke luar negeri baik secara kucing-kucingan dengan petugas Karantina maupun diduga ‘main mata’.

“Atas informasi liar main mata atau kucing kucingan pedagang nakal dengan pejabat, kami meminta PPATK memeriksa aliran uang pengusaha Kepiting Bakau. Terhadap LHKPN para pejabat karantina di Sumatera ini juga diminta dicek KPK maupun Inspektorat KKP RI,” tegasnya, Rabu (5/4/2023) di Medan.

Selain itu LP3 menilai Dinas Kelautan dan Perikanan dan PSDKP Stasiun Belawan lemah dalam mengawasi penerapan Kepmen 16/2023 hingga penangkapan dan perdagangan Kepiting Bakau kurang dari 12 cm terjadi secara masif.

PESAN BERANTAI 
Wartawan juga menerima pesan Whats App berantai berisi : Selamat siang 
Salam sejahtera.
Salam KARANTINA
Sehubungan dengan penegakan Peraturan Menteri No.16 tahun 2022 tentang lalulintas KEPITING. 
Maka dengan ini kami memohon untuk bertukar informasi/ koordinasi mengenai lalulintas KEPITING yang berada di wilayah saudara.
Terkait hal tersebut diatas ada beberapa orang yang mengatasnamakan lembaga kemasyarakatan melaporkan bahwa KEPITING yang berasal dari Sumatera Utara di lalulintaskan melalui wilayah saudara tepatnya melalui perairan DUMAI menuju Malaysia menggunakan KAPAL CEPAT dan tanpa DOKUMEN yang Sah dari pihak pemerintah dalam hal ini KARANTINA IKAN yang berada di wilayah tersebut serta terindikasi bahwa komoditi KEPITING yang dilalulintaskan tersebut ada yang menyalahi aturan PERMEN KP NO.16 Tahun 2022 sebagaimana sudah disebutkan di atas. Demikian kami sampaikan agar kiranya Koordinasi ini dapat kita laksanakan semaksimal mungkin dan dalam waktu yang sudah kita sepakati bersama.
Deli Serdang, April 2023. Dtt.

Belum diketahui asal pesan berantai atas penerapan Kepmen KP Nomor 16/2022 itu. Kepala BIKPM Medan I Nandang Koswara yang dikonfirmasi, Raby (5/4/2023) mengaku tak menerima pesan Whats App itu. “Sy g terima pesan itu,” jawabnya menanggapi screenshot pesan Whats App yang dikirim kepadanya. 


Diberitakan sebelumnya, khusus dalam perdagangan Kepiting (Scylla) di Sumatera Utara antar pulau dan eksport ke luar negeri, berhembus khabar miring atas dugaan permainan pengusaha nakal dengan berbagai cara meloloskan Kepiting yang ukurannya tak sesuai aturan (unsize) dikirim ke luar Medan maupun ke negara lain. Benarkah hal itu? Berikut penelusuran media ini, sejak Jumat 31 Maret 2023 sampai Senin dinihari 03 April 2023.

Di Jumat 31 Maret 2023, pengusaha hasil laut yang namanya enggan ditulis mengaku, mengalami kesulitan atas perdagangan usahanya khususnya perdagagan kepiting di Kota Medan. Apa pasal, pedagang ini mengaku, sulit mengembangkan usahanya karena mau tak mau harus menjual Kepiting yang dibelinya dari Nelayan kepada Bos Satu (sebutan pengepul kepiting,red) dengan harga yang relatif murah.

“Saya cuma bisa jual kepiting yang saya beli dari Nelayan kepada Bos Satu, lalu Bos Satu lah baru bis jual ke Bos Besar (sebutan pengusaha/eksportir kepiting,red). Kami kesulitan mengirim langsung ke daerah tujuan atau ke luar negeri karena bakal kena cancel atau ditangkap jika tak sesuai size,” ujar sumber wartawan.
   
Sumber mengaku heran, para pengusaha kepiting di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang terus menerima kepiting berukuran kurang dari 12 cm sebagaimana aturan perdagangan, namun tak nampak peredaran perdagangan kepiting tersebut di Kota Medan.

Sumber mencurigai kepiting-kepiting unsize ini turut dikirim antar pulau dan di eksport ke luar negeri dengan dugaan dimanipulasi isi kepiting kotak sterilform. “Mungkin saja ada cara cara mengelabui petugas Karantina dalam proses pengiriman via Bandara Kuala Namu Internasional,” kata sumber bernada curiga.

Pelaku usaha Cargo di Kota Medan Suminah dihubungi wartawan, Sabtu (01/3/2023) mengaku, perusahaannya melakukan bisa pengiriman Kepiting dari pelaku usaha dengan ukuran lebar 12 cm. Suminah sempat berang ke media yang melakukan under cover dalam menanyakan size Kepiting yang bisa dikirim perusahaannya melalui maskapai udara, yang pengusaha itu saat itu menjawab bahwa hanya size 12 cm yang bisa dikirim.

Bahkan Suminah sempat mengancam akan melaporkan wartawan dan panjang lebar meminta wartawan memperjuangkan nasib nelayan yang tak bisa mengirim kepiting yang berakibat usahanya juga sepi.

“Enggak, saya mau tanya dulu. Tadi Bapak bilang mau kirim barang, tapi Bapak bilang Jurnalis. Saya bisa laporin Bapak balik ya. Bohongi saya, kerjai saya,” katanya yang dijawab wartawan dengan mempersilahkan Suminah melapor.

Salah satu pengusaha Perdagangan Kepiting Sisanol Fahmi pada media ini, Minggu (02/04/2023) memuji liputan media yang melakukan investigasi tentang tata kelola perdagangan kepiting. “Bagus bagus itu bang, biar tertib di Bandara,” kata Sisanol Fahmi yang juga anggota DPRD Langkat Fraksi PAN.

Menanggapi sikap pengusaha Cargo Suminah yang berang dan akan melaporkan media, Susanol Fahmi mempertanyakan, dasar Suminah melaporkan wartawan. “Dasar apa dia melaporkan wartawan. Kalau memang dia benar, mengapa dia harus berang,” katanya pengusaha kepiting yang memiliki Gudang di Abdul Sani Muthalib Medan Marelan ini.

Dia menjelaskan, amat setuju dengan pantauan wartawan di Karantina Bandara Kuala Namu agar ada penerapan itu dan ada bagusnya serta biar merata. “Saya amat setuju dalam pengawasan di Karantina itu. Saya dukung itu. Saat ini cari 2 koli aja pun udah suit,” katanya.

Dia menjelaskan, menerima dari pedagang kepiting lokal hanya ukuran 12 cm saja karena penjualan di bawah size itu hanya untuk kebutuhan lokal yang sulit pembayarannya. 

Sementara Kepala BKIPM Medan I Nandang Koswara kepada wartawan, Selasa (01/4/2023) tegas menerapkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2022 dalam mengawasi lalulintas perdagangan hasil laut domestik maupun eksport.

Dia menegaskan, jika ditemukan ukuran kepiting yang tak standar akan diamankan dan dilepaskan ke habibatnya. “Kami akan mengamankan jika dalam pemeriksaan ditemukan melanggar akan dilepas biak kan dengan alam,” bebernya.

Nandang Koswara, BKIPM Medan I konsen dalam pengawasan pengiriman hasil laut baik yang dikirim ke luar maupun masuk ke Sumatera Utara melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airport.

“Kami 24 jam pengawasannnya di Kuala Namu, baik untuk ekspor ke luar mapun dalam area. Kalau tidak sesuai akan diamankan,” kata Nandang Koswara sembari mempersilahkan media melihat proses pengawasan BKIPM Medan I. 

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 8 Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan :

 (1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: 
a. Tidak dalam kondisi bertelur; 
b. Ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor; dan 
c. Penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/sumut)