Izin Pemanfaatan Ruang Kawasan Bizpoint Dipertanyakan

 


PANTAUTERKINI.CO.ID, Tangerang, - maraknya aktivitas industri dan perugudangan di Lingkungan kawasan Bizpoint Cikupa Tangerang,Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri ( YLPK PERARI ) pertanyakan kejelasan izin peruntukan ruang dan pemanfaatan ruang kawasan Bizpoint yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang beberapa tahun lalu, kamis (23/05/2023)

YLPK PERARI menduga kawasan Bizpoint dikelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa berada pada zona pemukiman bukan berada dizona industri

"Apabila benar Kawasan Bizpoint berada di zona pemukiman berarti Bizpoint diduga sudah berada di zona yang salah,karena sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW), begitupun pemerintah daerah terutama DPMPTSP harus jelas izin peruntukan apa yg dikeluarkan untuk Bizpoint,"ujar Solihin

Sementara Luhut yang mengaku sebagai legal dari Bizpoint menjelaskan kalau izin kawasan Bizpoint adalah izin multiguna bukan industri atau pergudangan

"Memang kita bukan industri akan tetapi Multiguna", terang luhut saat ditemui dikantor pemasaran Bizpoint, kamis ( 23/02/2023 )


Luhut mengatakan kawasan bizpoint sudah sesuai dengan peruntukannya yaitu Multiguna, dan sudah memiliki SK yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Kami Membangun Kawasan ini sesuai dengan peruntukannya yaitu Multiguna,dan SK nya pun lengkap, jika memang Bapak-bapak ini ada temuan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kami (Bizpoint-Red) silahkan adukan dan bersurat resmi ke pihak Pemerintah daerah,"ucapnya.

Luhut juga mengatakan kalau di kawasan Bizpoint ada beberapa yang produksi termasuk produksi alat alat kesehatan

"disini (Bizpoint-Red) memang ada beberapa yang produksi termasuk ada juga produksi Alat-Alat Kesehatan" Terang nya

Berdasarkan hasil penelusuran,ada juga sebuah bangunan gudang yang memproduksi liquid bahan roko elektrik yang menurut pengakuan dari pihak pengusaha liquid sudah 5 tahun berjalan.

Adapun pengusaha Liquid yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau perusahaannya resmi dan terdaftar di Bea dan Cukai. 

"Perusahaan kami resmi dan terdaftar di Bea Cukai,terkait ijin produksi atau peruntukan ruang dan sebagainya kami tidak tahu menahu silahkan bapak-bapak komfirmasi ke pihak pengembang Bizpoint saja"tuturnya

Solihin Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan izinnya apabila keberadaan kawasan Bizpoint benar - benar berada di zona pemukiman dan bukan pada zona peruntukan ruangnya.

"Seharusnya pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan izinnya,karena tidak sesuai dari peruntukan ruangnya dan pemanfaatan ruangnya,sudah jelas dizona pemukiman tidak diperbolehkan untuk dibangun pergudangan apalagi industri," tegasnya

Hingga berita ini terbit pihak Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan belum dapat di konfirmasi"



>>NR/RD

Post a Comment

0 Comments