PANTAUTERKINI.CO.ID, TANGERANG, - Peleburan aluminium di daerah Desa Munjul, kecamatan Solear, di duga belum mengantongi ijin, bahkan asap peleburan tersebut sangat terganggu oleh warga.( 30/01/2023 )
Terlihat di lokasi peleburan aluminium tersebut ada beberapa orang pekerja, ada salah satu pekerja yang tidak mau memberitahukan nama nya pada saat di pertanyakan oleh para awak media 5 ( lima ) orang yang bergabung di KWRI ( Komite Wartawan Republik Indonesia ), pekerja tersebut mengatakan bahwa sudah memiliki ijin, dan sudah berjalan kurang lebih 6 ( enam ) bulan pekerjaan peleburan aluminium tersebut.
" bahwa sudah memiliki ijin, dan sudah berjalan kurang lebih 6 ( enam ) bulan pekerjaan peleburan aluminium tersebut " . ucapnya.
industri rumahan itu diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 jo Pasal 36 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di lain tempat para awak media mencari keterangan ada beberapa warga yang menolak ada nya kegiatan peleburan aluminium di daerahnya, karena dampak dari limbah B3 sangat berbahaya.
Salah satunya warga yang sering akrab di panggil Jaro Salim mengatakan " kalau bisa industri rumahan peleburan aluminum tersebut di tutup, karena dampak dari pembakaran tersebut bisa mengakibatkan penyakit pernapasan seperti ISPA, sebelum adanya warga yang banyak pada sakit, lebih baik ditutup " . ucapanya.
>>Nur/red
0 Comments