PANTAU TERKINI | Jembrana - Salah satu program Bupati Jembrana I Nengah Tamba melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana setelah melakukan testimoni diskon PBB-PP sebesar 50-75 persen untuk masyarakat Jembrana yang dimulai 1 Agustus 2022. Program diskon PBB tersebut untuk meringankan beban masyarakat. 

Saat dilaksanakan progam diskon pajak oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui BPKAD berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Jembrana, Nomer 23 tahun 2022 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 Agustus-15 Desember 2022. Terkait hal tersebut sangat dimanfaatkan oleh Ketut Sudiwijaya asal Banjar Jati, Desa Baluk, Kecamatan Negara untuk melakukan pelunasan tunggakan PBB di Kantor BPKAD Jembrana, pada Selasa (6/9/2022). 




Ketut Sudiwijaya saat ditemui awak media di Kantor BPKAD. Ia mengakui sebelumnya mempunyai tunggakan PBB selama 10 tahun sebesar Rp24.163. 285 (dua puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah). Dengan adanya diskon pajak yang bersangkutan ingin melakukan pembayaran pelunasan PBB. 

"Saya merasa senang dan bahagia mendapat diskon 50 persen untuk PBB, sehingga saya cukup membayar sebesar Rp12.579.890. (dua belas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah)," tutur Ketut Sudiwijaya. 

Sudiwijaya menambahkan bahwa dengan diskon tersebut. "Saya bersyukur mendapat diskon sebesar 50 persen dan penghapusan denda selama 10 tahun. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati atas program diskon pajak membuat masyarakat Jembrana bahagia," ucap Ketut Sudiwijaya.
 
Sementara itu, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kepala BPKAD Drs. I Komang Wiasa, M.Si, mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya inovasi diskon PBB-P2 tersebut, untuk meringankan beban masyarakat Jembrana. "Bupati Jembrana sudah memberikan keringanan diskon pajak baik umum maupun KK miskin dan Veteran mulai dari 50 - 75 persen dan penghapusan denda tergantung dari golongan yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati No. 23 tahun 2022," ucap Kepala BPKAD Komang Wiasa. 

Kepala BPKAD Kabupaten Jembrana I Komang Wiasa menambahkan bahwa "Sebelum ada diskon, pihak wajib pajak hanya kisaran 70 orang yang membayar di BPKD setiap harinya. Setelah ada diskon pajak yang melakukan pembayaran di Kantor BPKD secara drastis membludak mencapai 350 orang perhari," pungkasnya. (AM)