Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum NCW Jawa Barat Laporkan Pemenang Proyek Rp.5,58 Milyard Ke Pengadilan Negeri Kota Depok.


PANTAU
TERKINI
| Depok | " Tolong di ingat bahwa dalam waktu dekat ini LSM Nusantara Corupption Watch DPD jabar akan segera mendaftar kan gugatan ke pengadilan negri Depok yang kami gugat soal PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tegas Herdian Hartono Kepada awak media.

Terkait Pemenang Lelang LPSE yang kami kira dokumen domisili pemenang proyek siluman dan tak jelas setelah tim NCW jawab Barat menelusuri Jelas Herdian Hartono sebagai ketua NCW DPD jawa barat.

Setelah kami berupaya melakukan teguran kepada Hairul Alamsyah dan meminta kepada sekretaris Daerah peninjauan ulang kembali keputusan pokja vii yang memenangkan CV. Kevin Jaya Mandiri sebagai pemenang lelang tanpa dokumen domisili kantor yang lengkap ke Polres kota Depok yang hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Kota Depok atas pelaporan warga masyarakat.  papar Herdian Hartono.

"Banyak jalan menuju roma ketika proses dihambat masih banyak cara lain dan saluran untuk menuntaskan semua adegan yang dilakukan LPSE, Dinas PUPR khusunya bidang perumahan dan pemukiman.

semua data data sudah kami siapkan dan dokumen kami jelaskan Herdian .

Sekali lagi kami ingatkan NCW Jawa Barat dengan tegas melaporkan terkait penggunaan APBD yang jelas penggunaan uang negara yang diduga direncanakan menjadi salah satu proyek gagal atau kabur karena domisili CV. Kevin Jaya Mandiri Siluman ungkap Herdian.(Bon)



Post a Comment

0 Comments