Pantau Terkini | Depok | Rudi Samin mengatakan bahwa oknum Garnizun 0508 depok telah membekingi rumah makan soto betawi untuk menyerobot tanah ahli waris Hm Samin untuk memperkaya diri, hal ini dilakukan H. Alek dan kawan - kawan.
Setelah dilakukan somasi oleh pemilik tanah Rudi Hm Samin tetapi tidak ditanggapi, akhirnya dilakukan pemagaran alcon oleh Rudi Hm Samin. Senin 15 Agustus 2022.
"Tiba - tiba datang mobil patroli garnizun 0508 depok dan satu orang masuk dengan berpakaian lengkap nama oknumnya jhon mai predi sitorus, mereka membuat video diduga untuk laporan kepihak oknum menkominfo," ujarnya.
Menegaskan bahwa ( pihak yang kalah ) perkara kepemilikan tanah oleh Rudi Hm Samin, dengan keputusan PK reg no 588/ pk / pdt /2002 atas nama Hm samin ( orang tua) dari Rudi Hm samin kepada oknum. Tetapi tidak bicara sepatah pun oknum tersebut.
Rudi Hm Samin, SE SH menjelaskan lagi, bahwa PK MA RI reg no 588/pdt/2002 dilakukan perlawanan / digugat kembali Oleh Pihak menkominfo dengan pititum untuk membatalkan putusan PK reg no 588/ pdt / 2002 gugatan antara menkominfo melawan Ahli waris dan Gugatan menkominfo dengan putusan DITOLAK dan memenangkan ahli waris Hm samin ( Rudi Hm samin ).
Kemudian dilaksanakan eksekusi pembongkaran atas keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat pada 17 September 2013, dengan BERITA ACARA EKSEKUSI PEMBONGKARAN bahwa tanah sengketa telah saya serahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi Rudi bin Hm Samin SELAKU PEMILIK YANG SAH gugatan menkominfo sudah kandas atas kepemilikan tanah atau sudah tidak bisa upaya Hukum apapun atas kepemilikan tanah, dikarenakan terhalang dengan sema mahkamah agung no 10 th 2009 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali.
Bahwa lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yg dapat di ajukan hanya 1x ( satu kali) sebagai mana diatur dalam pasal 23 ayat (2) undang - undang no 4 tahun 2004 dan pasal 66 ayat (1) undang - undang no 14 tahun 1985 Jo undang - undang No 5 th 2004 Jo. Undang - undang no 3 tahun 2009 serta pasal 268 ayat(3) undang- undang no 8 tahun 1981 dan mengacu kepada ketentuan pasal 45A undang - undang Mahkamah Agung ( undang - undang no 14 tahun 1985 sebagai mana yang telah di ubah dengan undang - undang no 5 tahun 2004 dan terahir undang - undang no 3 tahun 2009) agar dengan PENETAPAN ketua pengadilan tingkat pertama (PN), permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung, apabila ada yang mengajukan PK kedua, ketiga dan seterusnya.
"Jadi Menkominfo sudah tidak bisa lagi dan sertifikat yang dimiliki Menkominfo no 4 / sukmajaya gambar situasi no 9095/ 1995 terdaftar atas nama departemen penerangan republik indonesia cq mass media republik Indonesia jakarata DICIMANGGIS Batal demi hukum atas keputusan pk 588/ pdt / 2002 kepemilikan Hm Samin." Tegasnya.
"Dan perlu diteliti bahwa sertifikat itu di cimanggis bukan di sukmajaya berarti salah lokasi bukan diatas tanah saya yang di sukmajaya," tambah Rudi.
Artinya putusan batal demi hukum :
1. Bahwa sejak awal sertipikat itu tdk pernah ada
2. Tidak mempunyai daya eksekusi terhadap sertifikat no 4 menkominfo
3 Tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap sertifikat tersebut.
(Larry/Surbel)
No comments:
Post a Comment