Diduga Mall Administrasi, LSM Bentar: Tindak Tegas Pemerintah Dan Rekanan Yang Terindikasi Main Mata

 


PANTAUTERKINI.CO.ID, Tangerang - CV Pelita Guna Karya pemenang tender pengerjaan proyek paping block di sekitar wilayah Kecamatan Solear tidak mengindahkan SPK dengan tetap ngotot melakukan pekerjaannya walau masa waktu di Surat Perintah Kerja (SPK) sudah kadaluarsa atau tanggal terakhir pengerjaan yang ditetapkan pemerintah sudah lewat masa waktunya.

Jelas itu melanggar peraturan kontrak yang tertuang dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, hal ini perlu di sikapi bersama karena jelas-jelas menabrak aturan dan diduga pemerintah main mata dengan rekanan dan juga termasuk  bagian dari unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur.

Setelah tim investigasi mengumpulkan data-data valid'nya, yang mana tim Investigasi tergabung dari beberapa elemen kontrol sosial masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan Pers.

LSM Barisan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) DPC Tangerang, melalui Docang selaku Kabid Investigasi dan Publikasi LSM BENTAR berkomentar.

"Ini jelas-jelas mall Administrasi dan melanggar aturan kontrak yang telah disepakati antara pemerinrah dengan pihak CV/PT penyedia barang dan jasa, sehingga terindikasi  rekanan CV/PT itu tidak becus kerja," tuturnya bernada geram.

Senada dengan Jhon S Simamora selaku Ketua  Media Center Solear (MCS) dan Kabiro Media Cetak/Online Lentera Indonesia berkomentar.

"Sebelum dilaksakan kembali pekerjaan tersebut harusnya pemerintah membuat adendum dengan penjelasan yang bisa masuk akal, sehingga adendum itu bisa dilaksanakan dengan pihak rekanan".

Entah alasan apa yang harus diberikan oleh rekanan kepada pemerintah, sehingga adendum bisa di buat.

Menurut Bachtiar selaku pengawas lapangan mengatakan bahwa " sampai saat ini pemerintah belum membuat adendum terhadap rekanan pemenang tender tersebut dan kami akan segera menegur rekanan itu biar jangan dilaksanakan pengerjaannya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa pihak Pemerintah/Dinas terkait membiarkan pengerjaan proyek tetap berlangsung walau telah habis masa tenggang waktu'nya di SPK ? Dan siapa yang mau bertanggung jawab? ataukah ada indikasi main mata antara Pemerintah/Dinas dengan rekanan'nya.?




>>Nursanto DC/Tim.

Post a Comment

0 Comments