PANTAUTERKINI.CO.ID, Tangerang - Proyek pokir DPRD dari Fraksi PKS Kabupaten Tangerang yang di gulirkan untuk mempermudah akses transportasi guna memperlancar perekonomian masyarakat, Namun dalam pelaksanaan kegiatan ternyata ada beberapa pihak pelaksana proyek yang tidak memenuhi persyaratan yang disesuaikan dengan aturan main yang telah di buat oleh Pinas Perkim.
Adalah CV. Pelita Guna Karya yang mendapat peoyek pagu Dewan melalui pokir melalui tender, melanggar ketentuan sebagaimana tertuang di dalam SPK terlihat jelas adanya indikasi pembodohan publik yang dari awak pengerjaan dengan tidak mendahulukan memasang papan informasi proyek dan melanjutkan pekerjaan walaupun masa tenggang waktu terakhir berlaku di SPK sudah habis/expayer.
Hal ini jelas Diduga terjadi pembiaran oleh Dinas Perkim itu sendiri dalam pengerjaan proyek paving block di dua titik yang ada di wilayah Kecamatan Solear, walau tanggal di SPK sudah kadaluarsa/expayer namun pihak CV PGK tetap ngotot mengerjakan dan terkesan pembiaran oleh Dinas Perkim Kabupaten Tangerang.
Setelah berusaha untuk mengkonfirmasi hasil investigasi dilapangan oleh Tim Media, beberapa hari yang lalu kepada Kabid Perkim dan Pengawas Perkim wilayah Solar-Cisoka, mereka juga mengakui bahwa pengerjaan paving block dua tittik di Wilayah Kecamatan Solear itu sudah habis masa waktu pengerjaan di SPK. Entah aturan apa lagi yang dibuat oleh Dinas Perkim sehingga dari CV PGK masih bisa mengkerjakan proyek itu, Ataukah ada main mata pihak CV PGK dengan Dinas Perkim?.
"Saya juga sudah berulangkali menegur kepada pelaksana CV PGK terkait pengerjaan proyek agar segera dilaksanakan, biar tidak jadi temuan atau masalah oleh kawan-kawan Media/Kontrol Sosial nantinya, jawabannya ya dan ya terus tapi kenyataannya tidak ada," tutur Kabid Dinas Perkim Kabupaten Tangerang seraya menyesalkan kelalaian yang dilakukan rekanan'nya.
Dari kejadian seperti ini pihak Pemerintah/Dinas terkait harus mengambil sikap yang tegas agar para pelaku kegiatan tidak beranggapan enteng terhadap SPK tersebut.
LSM Bentar DPC Kabupaten Tangerang melalui Kabid Investigasi dan Publikasi bang Docang, meminta kepada Dinas terkait agar segera melakukan penyetopan pengerjaan proyek.
"Ini diduga kuat Mall Administrasi maka dari itu kami meminta kepada Dinas Perkim agar segera mungkin melakukan penyetopan kegiatan sebelum di munculkan'nya penambahan atau perubahan waktu kerja (Addendum-red), akan tetapi Addendum itu muncul atas dasar alasan-alasan yang jelas agar tidak menabrak terhadap ketentuan Undang-undang, seperti yang tertuang dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tuturnya.
>>Nursanto DC/tim.
No comments:
Post a Comment