Pantau Terkini | Jembrana - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana Drs. I Komang Wiasa M.Si, yang didampingi Kabid PBB Komang Evan Sanjaya melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana tentang pemberian keringanan pajak atas pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan-perkotaan (PBB-P2) diskon sebesar 75 persen untuk masyarakat, keluarga miskin dan Veteran di Kabupaten Jembrana mulai 1 Agustus-Desember 2022. Pemberian diskon PBB-P2 tersebut dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun Kota Negara yang ke-127, dan HUT Provinsi Bali ke-64 serta HUT Kemerdekaan RI ke-72.
Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana I Nengah Tamba, Nomer 23 tahun 2022 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 Agustus-15 Desember 2022. Adapun ketentuan peraturan bupati (Perbup) Jembrana tersebut sebagai berikut:
1. Piutang PBB-P2 dari tahun 2012 diberikan keringanan pokok sebesar 75 persen
2. Piutang PBB-P2 dari tahun 2013 sampai tahun 2017 diberikan keringanan pokok sebesar 50 persen
3. Piutang PBB-P2 bagi wajib pajak yang termasuk golongan veteran dan keluarga miskin diberikan sebesar 75 persen untuk semua tahun pajak
4. Sanksi administratif berupa bunga dan denda dihapuskan
5. Pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2 secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2.
Lanjutnya Kepala BPKAD Jembrana Drs. I Komang Wiasa M.Si, saat ditemui awak media di Ruang kerjanya, Senin (8/8/2022) menjelaskan bahwa wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2022 berhak mendapatkan diskon PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) hingga 75 persen sesuai ketentuan dan Peraturan Bupati Jembrana. Selain itu, terdapat penghapusan denda atas PBB tahun pajak sebelum 2022 yang dibayar oleh wajib pajak pada bulan Agustus ini sampai dengan 31 Desember 2022.
“Periode diskon dan penghapusan denda PBB-P2 itu terhitung mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Jembrana Drs. Komang Wiasa M.Si.
Tak hanya diberi keringanan pokok saja dan tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya yang dibayar pada 1 Agustus- 31 Desember 2022 juga dibebaskan dari sanksi denda. “Pemkab Jembrana memberikan perpanjangan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi sebagai pemberian diskon pada masa PPKM dalam upaya pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jembrana,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Jembrana Drs. Komang Wiasa.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Drs. Komang Wiasa M.Si, mengatakan bahwa bonus pajak yang dilakukan Pak Bupati Jembrana, pada tahun 2022 ini. "Mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk wajib pajak, dan kami menghimbau kepada semua masyarakat Jembrana yang wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan-tunggakan khususnya PBB," ucap Kepala BPKAD Drs. I Komang Wiasa.
Kepala BPKAD Drs. Komang Wiasa mengajak masyarakat Jembrana "Mari kita bayar pajak PBB, karena pajak untuk kita semua, dan untuk diketahui bahwa pajak bukan untuk pemerintah saja, melainkan masuk ke pemerintah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang ekonomi dan investasi, sehingga para investor menjadi tertarik datang ke Jembrana," ajak Kepala BPKAD Drs. Komang Wiasa.
Terkait hal tersebut Kepala BPKAD Drs. I Komang Wiasa M.Si, menambahkan bahwa apabila para investasi menanamkan modalnya ke Jembrana, maka akan berdampak terhadap pekerjaan. Sehingga lapangan kerja menjadi meningkat dan pendapatan masyarakat naik dan secara otomatis pendapatan daerah akan meningkat, sehingga visi Kabupaten Jembrana untuk membahagiakan masyarakat Jembrana akan bisa tercapai.
"Kami mohon kerjasamanya yang selama ini, kepada yang membantu kita semua khususnya Pak kepala desa kepala dusun, Kepala lingkungan dan semua pihak, kami ucapkan terima kasih, kami tetap tiada hari tanpa inovasi untuk percepatan menuntaskan PBB-P2 ini di Kabupaten Jembrana," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat yang berasal dari Dusun Sarikuning Desa Tukadaya Kecamatan Melaya yang membayar PBB di Kantor BPKAD Jembrana saat diwawancarai awak media Putu Sudiartawan menuturkan bahwa ia membayar PBB ke Kantor BPKAD tersebut sudah dua kali. "Saya merasa senang dan bahagia karena pelayanan sangat ramah tamah dan disaat menunggu antrian telah disediakan tempat duduk dan meja dan minuman air meneral secara gratis, tempat duduk ini seperti halnya kedai kopi dan luar biasa matur suksema Pak Bupati Jembrana Tyang (Saya-red) merasa bahagia," tutur Putu Sudiartawan. (AM)
0 Comments