Yudha Sukmagara : Minta Komisi IV untuk menganggarkan Pendidikan Non Formal - PANTAU

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, July 12, 2022

Yudha Sukmagara : Minta Komisi IV untuk menganggarkan Pendidikan Non Formal

 

Sukabumi Pantauterkini.co.id Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jln. Jend. Sudirman No. 40 Citepus Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Ketua DPRD (Yudha Sukmagara) menerima kunjungan/Silaturahmi Pengurus Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Sukabumi Selasa (12/7/2022),

Dalam kesempatan tersebut, Pengurus FK-PKBM menyampaikan sederetan harapan dan keinginan terkait pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),

Sebagaimana  diberitakan Pantauterkini.co.id  sebelumnya, bahwa Pengurus FK-PKBM yang merupakan mitra kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, selama ini telah dan sedang bekerja sama dalam upaya pembinaan dan pengelolaan PKBM yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Non Formal  Kesetaraan Paket A setara SD/MI, Paker B setara SMP/MTs dan paket C setara SMA/MA,

Wakil Ketua FK-PKBM mengatakan, “Kurang lebih 82 PKBM yang ada di Kabupaten Sukabumi tersebar di 47 Kecamatan, kondisinya cukup memperihatinkan dari mulai sarana prasarana pendukung kegiatan belajar mengajar sampai anggaran kegiatanpun sangat minim sekali,

atas dasar itu kami memohon kepada  Ketua  DPRD melalui Komisi IV (bidang pendidikan) kiranya dapat membantu meringankan beban kami pengelola PKBM dengan mengalokasikan anggaran untuk insentif tutor/tenaga pendidik yang jumlahnya kurang lebih 646 tutor,  

Kemudian biaya untuk warga belajar usia 22 tahun keatas, karena pada umumnya warga belajar di PKBM telah melewati batas usia sekolah formal, selama ini Pemerintah melalui dana APBN hanya dapat membiayai warga belajar dari usia 7-21 tahun, usia 22 tahun keatas dituntut mandiri.

selain dari itu PKBM pada umumnya tidak memiliki ruang kelas dan kantor/sekretariat, selama ini Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) numpang di Sekolah Swasta ataupun di Sekolah Negeri, sementara status PKBM sekarang ini menjadi Satuan Pendidikan  pada pendidikan non formal dalam artian menyandang status yang sama dengan formal dan seharusnya memiliki hak yang sama dengan formal,”Terangnya

Ketua DPRD  (Yudha Sukmagara) mengatakan, “Menanggapi apa yang disampaikan FK-PKBM, kami akan pelajari terkait regulasi yang ada dalam pengalokasian anggaran, kalau dimungkinkan ada celah untuk pengalokasian anggaran kami akan berupaya untuk menganggarkannya,

kami minta bantuan kawan-kawan Komisi IV yang merupakan tupoksinya bidang pendidikan  untuk dapat menganggarkan kegiatan pendidikan non formal, dan kami berharap adanya komunikasi yang intensif antara FK-PKBM dan Komisi IV dalam menangani hal ini,”Tegasnya (Red***)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages