Peningkatan kualitas pelayanan perpajakan merupakan suatu hal yang krusial dalam membantu pemerintah mendorong pertumbuhan sekaligus kestabilan ekonomi nasional.
Kepemilikan pengelolaan sisten informasi yang andal menjadi salah satu upaya dari sebuah negara untuk mewujudkan penerimaan pajak yang lebih kuat.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) selaku agen pembangunan berupaya proaktif dalam mendukung program-program yang diamanatkan pemerintah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Terlebih, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satunya mengamanatkan perbankan bekerjasama dalam meningkatkan pelayanan perpajakan.
Adapun, Kerjasama peningkatan pelayanan nasabah antara DJP dan BNI ditandatangani oleh Driektorat Jenderal Pajak dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP. Pada hari Selasa (28/6/2022). Hadir pula secara langsung Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirut PT BNI Royke Tumilaar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan kerja sama ini akan meliputi peningkatan layanan perbankan terkait perpajakan untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas perpajakan.
"Kami mengapresiasi BNI yang proaktif ikut membantu pembaruan sistem inti administrasi perpajakan ini. Sistem Inti Administrasi Perpajakan [SIAP] tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan dukungan dari sistem institusi lain. Tentunya kami meyakini langkah ini akan memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara," sebut Suryo.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyampaikan perseroan memiliki komitmen dan visi yang sama untuk meningkatkan kualitas layanan kepada stakeholder dalam hal memanfaatkan teknologi dan informasi.
BNI berharap langkah ini dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak, yang pada akhirnya juga diharapkan dapat mendukung penguatan basis layanan perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara.
Royke pun meyakini bahwa kerjasama ini akan meningkatkan proses layanan BNI seperti, kemudahan pembayaran Pajak melalui jaringan mobile Agen46 laku pandai.
Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), BNI juga memiliki layanan e-faktur, e-filling, e-billing dan juga ke depannya terkait pengembangan NPWP 16 digit serta pembayaran pajak multi-billing.
"Kami tentunya berterima-kasih kepada DJP yang memberikan BNI kesempatan untuk berkontribusi mewujudkan sistem perpajakan yang andal. Terlebih, kerja sama ini juga merupakan salah satu semangat kami di BNI untuk Go Digital," katanya.
*Cabang Luar Negeri BNI*
Untuk implementasi Protokol Kesehatan pada masa Pandemi saat ini, Royke melanjutkan BNI aktif mendorong nasabah untuk menggunakan Internet Banking Corporate dalam transaksi keuangan khususnya setoran penerimaan pajak. Hal ini juga turut mendukung gerakan go green karena Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Transaksi lainnya akan disampaikan kepada penyetor melalui email.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam layanan Internet Banking Corporate tidak hanya diberikan kepada Kementerian/Lembaga namun juga dapat digunakan oleh pihak swasta yang ingin merasakan kemudahan dalam melakukan setoran Penerimaan Negara melalui BNI.
”Diaspora dan pihak lainnya yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia dapat memanfaatkan layanan dari Kantor Cabang Luar Negeri BNI yang terletak di Singapore, Hong Kong, Tokyo, Seoul, London dan New York. Layanan ini merupakan salah satu wujud dari misi memperkuat layanan internasional BNI untuk mendukung kebutuhan mitra bisnis global,” pungkasnya.(*)
0 Comments