PANTAUTERKINI.CO.ID, Tangerang, - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil Mengungkap Kasus Curanmor periode Bulan Februari 2022. Kab. Tangerang, Pengungkapan tindak pidana curanmor juga menjadi program prioritas pimpinan Polri. Salah satunya yang di lakukan oleh Jajaran Sat Reskrim Polresta Tangerang. Pada hari Selasa, (01/03/2022) bertempat di Polresta Tangerang-Banten.

Dalam keterangan press confress di depan gedung Mapolresta Tangerang banten , Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M.Zain Dwi Nugroho SH SIK MSI menerangkan perihal nama nama pelaku pencurian yang berhasil di tangkap sebagai berikut :

- Tersangka inisial DW alias M korban sebanyak 12 orang pada sekira jam 02.00 wib sampai dengan jam 05.00 wib keliling mencari sasaran sepeda motor yang parkir di teras depan rumah/ kontrakan menggunakan kunci T dan DW menjual kepada tersangka A alias BL dan menjual lagi kepada Penadah tersangka AP dan tersangka SH  di wilayah Pandeglang Banten dengan harga berkisar Rp 1.500.000 - Rp 2.500.000. Dan total keseluruhan pencurian sebanyak  30 (tiga puluh) sepeda motor. Wilayah nya meliputi kec. Cikupa, kec. Sukamulya, kec. Balaraja dan wilayah Curug.


- Tersangka inisial IB dan JM korban sebanyak 4 orang , sekitar jam 04.00 wib sampai dengan 06.00 wib keliling mencari sasaran sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T dan berhasil mengambil sepeda motor , hasil pencurian tersangka IB dan JM menghubungi tersangka SP dan menjualnya di wilayah Pandeglang dengan harga kisaran Rp 1.500.000,-. Total hasil pencurian tersebut sebanyak 20 (duapuluh) kendaraan sepeda motor.

- Tersangka dengan inisial K alias J dan S alias A korbannya sebanyak 1 orang. Tersangka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan sambil merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T. Hasil curian itu di jual dengan kisaran Rp 2 juta - Rp 3 juta rupiah. Total keseluruhan hasil curian yang didapat sebanyak 15 kendaraan sepeda motor.
Dan nama-nama penadah yang berhasi ditangkap adalah inisial  A alias BL, AP, SH, SP, PY,YN dan MN alias CL.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa :
- 24 unti sepeda motor
- 2 buah kunci Y
- 2 buah kunci leter T
- 6 buah anak kunci
- 1 buah tas pinggang
- 5 lembar STNK
- 3 buah BPKB
Dan dalam  pengungkapan ini,ditemukan beberapa STNK yang dipalsukan oleh salah satu pelaku selaku pemasok blangko/surat surat STNK palsu,yang saat ini masih dikembangkan oleh tim Polresta tangerang,serta melakukan pengejaran ke beberapa pelaku kasus ini.

>>Nurita DJ