Medan. PantauTerkini
Atas perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini, Unit Reskrim Polsek Medan Area telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial MRA (46) warga Jalan Srikandi Gg. Sartika Kel. TSM III Kec. Medan Denai dengan seorang laki-laki inisial WRP berusia 27 tahun sebagai korbannya.

Selasa (25/01) sekitar pukul 18.30 wib, korban melintas di Jalan Srikandi. Pelaku memanggil korban hendak meminjam motor korban dengan pelapor dengan alasan mau menjemput temannya dan tidak sampai 15 menit. Pelaku kerap meminjam motor korban tapi selalu dikembalikan, sehingga korban tidak merasa curiga. Namun setelah 2 jam, motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan korban langsung mencari pelaku ke rumah dan tempat tongkrongannya. Karena kejadian ini korban mengalami kerugian uang ditaksir sebesar Rp. 5.000.000. 

Kamis (17/02) saat saksi penangkap sedang melaksanakan piket, korban menghubungi saksi penangkap dan mengatakan bahwa pelaku sudah korban tangkap yang kemudian saksi penangkap mendatangi tempat pelaku ditangkap di Jalan Pemuda Kel. Aur Kec. Medan Maimun. 

Selanjutnya setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang laki laki inisial K (DPO) di Jalan Jermal seharga Rp. 4.500.000, dan uang tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk  keperluan sehari hari dan membeli narkoba.

Barang bukti yang ditemukan berupa surat keterangan leasing sudah berhasil diamankan, dan atas hal yang dilakukan oleh pelaku, maka pasal yang dipersangkakan yaitu Tindak Pidana “Penipuan dan atau Penggelapan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun. 
Darwan