H. HASEN, MSi (Kepala Kantor Kemenag Kab. Sukabumi)

Sukabumi Pantau Terkini.co.id Kurang lebih 3.763 orang guru honorer penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Reguler maupun Inpassing dilingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, harus pasrah kepada para pemangku kebijakan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa guru honorer selaku penerima TPG, sebut saja Hendra (nama samaran), dengan lirih dia menerangkan, “Kami kecewa dan sangata berduka, kenapa hal ini terjadi hanya kepada guru honor, ada apa dibalik kebijakan yang selalu merugikan pihak kami selaku guru honorer yang hidupnya serba pas-pasan,

sampai saat ini sudah lima kali perpindahan penyaluran dana TPG, semula dana TPG disalurkan melalui Bank BNI, terus dipindah ke Bank Mandiri, kemudian dipindah ke Bank BRI, selanjutnya dialihkan lagi ke BJB Syariah dan kali ini dipindah lagi ke BSI,

Kejadian tersebut diduga setiap kali ada pergantian Kepala Kantor atau pejabat lainnya yang memiliki kewenangan memindahkan penyaluran TPG tersebut,

Dari kejadian tersebut dapat dibayangkan begitu banyak pengorbanan kami untuk mengurus perpindahan rekening, dari mulai transfortasi ke Bank sampai biaya administrasi Bank dan saldo yang ada direkening yang ditinggalkan berceceran sedikit-sedikit tidak dapat dicairkan,

nilai rupiah tersebut sebenarnya sangat berarti bagi kami karena honor kami hanya dibayar Rp 1.500.000,- perbulan yang dibayar kadang-kadang tiga bulan sekali.”Terangnya

Lebih jauh Hendra menambahkan, “Saya merogoh kocek kantong saya untuk biaya transfortasi dari rumah kesalah satu tempat dimana kami dikumpulkan oleh pihak Bank untuk penanda tanganan rekening, rata-rata saya mengeluarkan biaya transfortasi senilai Rp 150.000,- kalau dikali lima kali pengalihan rekening sama dengan Rp 750.000,- ditambah biaya administrasi Bank senilai Rp 50.000,- dikali lima sama dengan Rp 250.000,- jadi total saya mengeluarkan uang selama peralihan rekening kurang lebih senilai Rp 1.000.000,-, belum lagi saldo yang tidak dapat ditarik yang tercecer dibeberapa rekening”Imbuhnya

“Kejadian tersebut patut dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan, sebab hal tersebut sungguh sangat merugikan keuangan dan waktu yang dikorbankan masyarakat, memang kelihatannya kecil kalau dilihat satu orang guru, tapi kalo diakumulasikan sejumlah 3.763 orang guru kali rata-rata Rp 1.000.000,- nilainya cukup pantastis Rp 3.763.000.000,“Demikian disampaikan Ketua LSM Investigasi Pemberantasan Korupsi (IPK) HR. Irianto Marpaung, SH

Dia menambahkan, “Kalau memang perpindahan penyaluran dana TPG dilakukan setiap terjadi pergantian kepala kantor dan atau pejabat yang berwenang untuk mengalihkan penyaluran dana tersebut, hal ini patut diduga telah terjadi Gratifikasi yang merugikan para guru honor,

Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan hurup b UU. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Untuk mencegah hal tersebut, selayaknya Kelompok Kerja Madrasah (KKM) berupaya melindungi para guru honor supaya tidak dirugikan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara yang elegan, mengingat nilai rupiah 3.7 milyar bukan uang sedikit, dalam hal ini kami berharap aparat penegak hukum baik Kepolisian ataupun Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya hukum di bumi ini.”Tegasnya

H. Hasen, Msi (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi) ketika ditemui diruang kerjanya dia menegaskan, “Perpindahan penyaluran TPG dari BJB Syariah ke BSI, itu mutlak kewenangan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, sesuai surat yang diterbitkan Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: B-574/Kw.10/II.2/PP.00/01/2022 tanggal 25 Januari 2022, perihal pembukaan Rekening Massal penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS baik Reguler maupun Inpassing Tahun 2022,

Surat tersebut menerangkan bahwa ada pengalihan rekening penerima TPG yang semula di BJB Syariah beralih ke Bank Syariah Indonesia (BSI),

Kami telah berupaya maksimal, sejumlah 60%  Kepala Kantor Kemenag Kota/Kabupaten se Jawa Barat membuat statement di BJB Syariah tidak mau dipindah-pindah, tapi hal itu tidak didengar oleh Kanwil, karena DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk TPG, DIPA nya DIPA Kanwil, jadi kami tidak bisa berbuat banyak.”Tegasnya (Red***)

 

Editor        : Usep