Sukabumi Pantau Terkini.co.id Karena diduga mencemarkan nama baik, Pemilik Toko Grosir “Multi Garut” yang beralamat
di Jl. Terminal Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat, sebagai e-warong dalam penyaluran Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT) pada tanggal 29/12/2021, layangkan surat terbuka untuk Kapolri,
terkait pemberitaan pada salah satu media online, dengan judul berita “Sepak
Terjang Mantan APH Dalam Penyaluran Program BPNT, Dinilai Banyak Pihak Sangat
Meresahkan” yang terbit pada 23 Dedember 2021.
“Isi surat terbuka itu, kami mempertanyakan kepada Bapak Kapolri, sehubungan pada Box Redaksi media online tersebut, terdapat banyak nama Purnawirawan Pejabat Tinggi Kepolisian RI, dan salah satunya ada Pejabat Tinggi Polri yang diduga masih aktif , pada surat tersebut kami lampirkan Screenshot/tangkapan layar data yang ada pada Box Redaksi,
Apakah
dibenarkan atau diperbolehkan Pejabat Tinggi Polri yang aktif menjadi Pembina
disalah satu media yang bersifat umum ? “ Demikian disampaikan Rendra Septiyadi
kepada wartawan.
Rendra menerangkan, “Nama baik kami merasa dicemarkan, karena dalam isi
pemberitaannya cenderung menyudutkan saya sebagai pemilik agen e-warong, mereka
menerbitkan berita tanpa konfermasi terlebih dahulu kepada kami,
Atas dasar itu, pada tanggal 24/12/2021 kami telah melayangkan surat somasi kepada media online tersebut dan kali ini 29/12/2021 kami layangkan surat terbuka untuk Kapolri,
Serta kami menduga Pejabat tinggi Polri yang masih aktif yang tertulis di BOX Redaksi itu, dimungkinkan tidak mengetahui namanya tercantum di media tersebut,”Pungkasnya (Red***)
Editor Usep
0 Comments