Sukabumi Pantau Terkini.co.id 

"Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler,

Sebagaimana Permendikbud tersebut, pada Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir,” dalam artian kurang dari jumlah tersebut dipastikan tidak akan menerima BOS Reguler,

Hal tersenut dipandang mencederai amanat Konstitusi, pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD’45 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak yang dibiayai oleh Negara,” Demikian disampaikan Eddy Faitsal TH selaku pemerhati Pendidikan.

Eddy menambahkan, “Jika Permen tersebut diberlakukan, dipastikan banyak sekolah swasta akan gulung tikar karena tidak sanggup membiayai beban operasional pendidikan,

Kondisi sekarang ini paska diberlakukannya Sekolah Negeri gratis, calon siswa berbondong-bondong mendaftar ke sekolah negeri, sebahagian kecil yang tidak diterima disekolah negeri maka sekolah swasta menjadi alternatif,

Sekolah Swasta yang berpuluh-puluh tahun membantu negara mencerdaskan kehidupan bangsa, kondisi sekarang jumlah muridnya sedikit, bahkan diperkirakan banyak sekolah swasta memiliki siswa kurang dari 60 siswa, kalau BOS nya dicabut otomatis sekolah tersebut akan bangkrut, kebijakan membatasi jumlah siswa penerima BOS dipandang diskriminatif, melenceng dari amanat UUD’45,”Pungkasnya

Hal yang sama disampaikan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan, dalam pernyataan sikapnya yang ditanda tangani, Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah (Dr. Sungkowo Mudjiamano,M.Si), LP Ma’arif PBNU (Z. Arifin Junaidi), PB PGRI (Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd), Pengurus Taman Siswa (Ki. Prof. Drs. H. Pardimin, M.Pd, Ph.D) dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik (Dr. Vinsensius Darmin Mbula, OFM) dengan tegas menyatakan,

“Menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” (Red***)

Editor        : Usep