PANTAUTERKINI.CO.ID SLAWI - Pembangunan pasar Bojong Kabupaten Tegal  kini kembali menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat akibat  insiden penyegelan, bahkan hal ini juga terlontar keras terutama dari penggiat lembaga swadaya masyarakat  di Kabupeten Tegal
Pasalnya masalahnya pembangunan pasar bojong dianggap tidak sesuai kontrak , padahal terhitung 28 Desember 2018 pekerjaan sudah terselesaikan tetapi pihak rekanan masih melaksanakan pekerjan hingga 25 januari 2018 sehingga berbuntut panjang .

Rudy Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat BENMAS menjelaskan  mestinya pemerintah Kabupaten Tegal dalam hal ini Diskimtaru mengambil sikap yg tegas dalam persoalan pasar bojong, apakah dalam hal pelaksanaan pekerjaan bisa dilaksanakan terus sampai 100% atau tidak, paparnya  saat ditemui tim media.

Dirinya berharap, sikap pemerintah tegas dalam mengambil keputusan sehingga tidak membuat kecemburuan bagi pihak rekanan lain. Karena batas waktu yg telah ditentukan dgn dituangkan surat keputusan secara resmi. Bila tidak  hal ini  bisa menjadi kecemburuan pihak rekanan yang lain apabila mereka mengalami hal yg sama dalam melaksanakan pekerjaan.Karena akan berdampak dalam pembangunan Kabupaten Tegal selanjutnya (Rojikhi/Tim)