https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
WAJO, PANTAU TERKINI.CO.ID-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja di kantor  Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Provinsi Sulawesi Selatan  . Jumat, 11 Januari 2019.

Tujuan kunjungan kerja untuk konsultasi , terkait petunjuk teknis penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. Rombongan dipimpin oleh ketua Komisi I,  H. Ahsanul Hak Nawawi, SH.

Rombongan diterima oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Lubis dan Kepala Bidang Perencanaan Dan Informasi, Irwansyah.

H.Ahsanul Hak Nawawi mengatakan bahwa tujuan kunjungan untuk memperjelas bagaimana aturan teknis yang dipake PP 49 untuk penerimaan  PPPK, dan juga memperjuangkan nasib para honorer dan pegawai kontrak yang sudah lama bekerja namun tidak bisa jadi PNS , agar bisa diakomodir masuk , tuturnya.

“ Kita sudah konsultasi dengan BKD Provinsi Sulawesi Selatan, dan mendapat jawaban, bahwa belum ada petunjuk teknisnya  dan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu umum , bukan untuk honorer saja , semua lapisan bisa mendaftar dengan melalui tahapan seleksi, dan untuk   honorer sudah bisa ikut seleksi agar bisa juga  diakomodir,  karena batas umur 20 tahun dan satu tahun sebelum pensiun bisa diterima,” kata H. Ahsanul Hak

Ditambahkan oleh H. Ahsanul Hak Nawawi, bahwa karena belum ada petunjuk teknisnya baru PP 49 mudah-mudahan masukan kita dari anggota DPRD Kabupaten Wajo bisa nanti dimasukkan di dalam petunjuk teknis yang akan dibuat ,  bisa dimasukkan  adanya  kebijakan yang tertuang di dalamnya yang bunyinya , honorer yang sudah lama mengabdi dimudahkan untuk diterima masuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, harapanya





“Saya dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo didampingi oleh  Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, meman punya  tujuan utama untuk memperjuangkan para tenaga pegawai honorer dan kontrak , agar dalam petunjuk teknis bisa dimasukkan adanya kebijakan yang mengatur untuk mempermudah diterima menjadi Pegawai Pemerintah dibandingkan yang baru mendaftar dari kalangan umum bukan Honorer, dan di PP49 ada dua jabatan yang disediakan , yaitu Jabatan Pimpinan Tertinggi dan Fungsional, dan terkait gaji itu meman wacananya  setara dengan gaji PNS dan disesuaikan keuangan Daerah dan masa kerja diperpanjang tiap satu tahun, “tutup Ahsanul Hak Nawawi


 Acara ditutup dengan pemberian cinderamata dan foto bersama dengan BKD Provinsi Sulawesi Selatan. (Adv. Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)