WAJO, PANTAU TERKINI.CO.ID-Komisi I
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja
di kantor Badan Kepegawaian Daerah (
BKD) Provinsi Sulawesi Selatan .
Jumat, 11 Januari 2019.
Tujuan
kunjungan kerja untuk konsultasi , terkait petunjuk teknis penerimaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. Rombongan dipimpin oleh ketua
Komisi I, H. Ahsanul Hak Nawawi, SH.
Rombongan
diterima oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,
Lubis dan Kepala Bidang Perencanaan Dan Informasi, Irwansyah.
H.Ahsanul
Hak Nawawi mengatakan bahwa tujuan kunjungan untuk memperjelas bagaimana
aturan teknis yang dipake PP 49 untuk penerimaan PPPK, dan juga memperjuangkan nasib
para honorer dan pegawai kontrak yang sudah lama bekerja namun tidak bisa jadi PNS , agar bisa diakomodir masuk , tuturnya.
“ Kita sudah konsultasi dengan BKD Provinsi Sulawesi Selatan, dan mendapat
jawaban, bahwa belum ada petunjuk teknisnya
dan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu
umum , bukan untuk honorer saja , semua lapisan bisa mendaftar dengan
melalui tahapan seleksi, dan untuk honorer sudah bisa ikut seleksi agar bisa juga diakomodir, karena batas
umur 20 tahun dan satu tahun sebelum pensiun bisa diterima,” kata H. Ahsanul
Hak
Ditambahkan
oleh H. Ahsanul Hak Nawawi, bahwa karena belum ada petunjuk teknisnya baru PP
49 mudah-mudahan masukan kita dari anggota DPRD Kabupaten Wajo bisa nanti dimasukkan di dalam petunjuk teknis yang akan dibuat , bisa dimasukkan adanya kebijakan yang tertuang di dalamnya yang bunyinya , honorer yang sudah lama
mengabdi dimudahkan untuk diterima masuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, harapanya
“Saya dan
anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo didampingi oleh Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Wajo, meman punya tujuan utama untuk memperjuangkan para tenaga pegawai honorer dan
kontrak , agar dalam petunjuk teknis bisa dimasukkan adanya
kebijakan yang mengatur untuk mempermudah diterima menjadi Pegawai Pemerintah
dibandingkan yang baru mendaftar dari kalangan umum bukan Honorer, dan di
PP49 ada dua jabatan yang disediakan , yaitu Jabatan Pimpinan Tertinggi dan
Fungsional, dan terkait gaji itu meman wacananya setara dengan gaji PNS dan disesuaikan keuangan Daerah
dan masa kerja diperpanjang tiap satu tahun, “tutup Ahsanul Hak Nawawi
Acara ditutup dengan pemberian cinderamata
dan foto bersama dengan BKD Provinsi Sulawesi Selatan. (Adv. Humas Dan
Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
|
0 Comments