WAJO, PANTAU TERKINI.CO.ID- Adanya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 yang akan memberikan gaji setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo akan memperjelas masalah itu.
Ketua Komisi I , H. Ahsanul Hak Nawawi, SH , saat ditemui mengatakan , bahwa besok hari jumat akan ketemu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk konsultasi langsung dan memperjelas terkait PPPK Tahun 2019.
“Iya kita datang ke Makassar untuk lebih memperjelas petunjuk teknis dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait PP Nomor 49 tahun 2018 agar lebih jelas untuk di bawah ke Kabupaten Wajo untuk dipaparkan , nanti saya infokan hasilnya besok,”kata H. Ahsanul Hak Nawawi
Sementara anggota DPRD kabupaten Wajo yang juga anggota Komisi I, H. Irfan Saputra, SH , juga menjelaskan terkait kunjungan Komisi I di Makassar, untuk mendapat regulasi terkait PP 49 tahun 2018.
“Kami dari Komisi I , ingin mendapat kejelasan, bagaimana syarat dan aturan yang sebenarnya dipake, untuk menyeleksi pegawai honorer , menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena yang kita lihat dan baca di PP 49 tahun 2018, syaratnya minimal 20 tahun masa kerja dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun, dan minimal 1 tahun masa kontrak kerja diperpanjang, dengan melewati seleksi administrasi dan kompetensi, dan gajinya disetarakan dengan PNS, kalau mau disetarakan, mungkin sulit untuk daerah Wajo , karena anggaran belanja pegawai 2019 sudah 60 % , untuk lebih jelas besok kita dapat jawabannya di Provinsi,” kata H.Irfan Saputra (Advetorial : Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
0 Comments