WAJO, PANTAU TERKINI.CO.ID- Adanya seleksi  pegawai pemerintah  dengan perjanjian kerja  (PPPK)  2019 yang akan memberikan gaji  setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo akan memperjelas  masalah itu.

Ketua Komisi I , H. Ahsanul Hak Nawawi, SH , saat ditemui mengatakan , bahwa besok hari jumat akan ketemu dengan  Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Provinsi Sulawesi Selatan untuk konsultasi langsung dan memperjelas terkait PPPK Tahun 2019.

“Iya  kita datang ke Makassar untuk lebih memperjelas  petunjuk teknis  dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait PP Nomor 49 tahun 2018  agar lebih jelas untuk di bawah ke Kabupaten Wajo untuk dipaparkan  , nanti saya infokan hasilnya besok,”kata H. Ahsanul Hak Nawawi

Sementara anggota DPRD kabupaten Wajo yang juga anggota Komisi I, H. Irfan Saputra, SH  , juga menjelaskan terkait kunjungan Komisi I di Makassar, untuk mendapat regulasi terkait PP 49 tahun 2018.


“Kami  dari Komisi I ,  ingin mendapat kejelasan, bagaimana syarat dan aturan yang  sebenarnya dipake, untuk menyeleksi pegawai honorer , menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena yang kita lihat dan baca di PP 49 tahun 2018, syaratnya minimal 20 tahun masa kerja  dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun, dan minimal 1 tahun masa kontrak kerja diperpanjang, dengan melewati seleksi administrasi dan kompetensi,  dan gajinya disetarakan dengan PNS, kalau mau disetarakan,  mungkin sulit untuk daerah Wajo , karena   anggaran belanja pegawai 2019  sudah 60 % , untuk lebih  jelas besok kita dapat jawabannya di Provinsi,” kata H.Irfan Saputra (Advetorial : Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)