Slawi - Manfaat positif dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah banyak dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tegal. Bupati Tegal, Umi Azizah mengharapkan program strategis nasional yang akan berlanjut di tahun 2019 ini, bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu, perlu adanya pengawasan dari aparat penegak hukum guna mengamankan program ini dari pungli.
“Saya tidak ingin ada aparatur sipil negara maupun perangkat desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Umi, dalam acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan PTSL, di Pendopo Amangkurat, Selasa (29/1).
Umi menekankan untuk seluruh desa yang akan melaksanakan program PTSL ini tidak korupsi dan pungli. Jika menemukan salah satu oknum yang menyeleweng, segera laporkan. Ingat, kita sudah di era transparansi, era keterbukaan, semuanya harus jelas dan clear di awal agar tidak timbul pertanyaan di masyarakat.
“Kita bersama-sama mengawasi. Silahkan laporkan pengaduan panjenengan, jika mengetahui ada oknum yang melakukan pungli. Bisa lapor melalui Aplikasi Andorid Lapor Bupati maupun SMS Lapor Bupati dinomor 085600080709,” kata wanita asli kelahiran Tegal itu.
Peran kepala desa maupun perangkat desa sangat penting, untuk itu Umi berpesan untuk memberikan informasi secara jelas dan transparan kepada masyarakat desanya.
“Dengan menyukseskan program ini, berarti panjenengan sudah membantu memenuhi hak dasar rakyat untuk memperoleh kepastian hukum. Membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat kita, termasuk meminimalisir potensi konflik atas sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Supa'at menegaskan bahwa program PTSL ditanggung oleh negara. Kecuali, biaya materai, biaya patok, fotocopy berkas administrasi maupun biaya operasional.
“Untuk biaya tersebut tidak ada ditanggung negara, harus ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon yang dibayarkan kepada panitia PTSL desa,” jelas Supa'at.
Ditambahkan Supa'at pada tahun 2019 ini , BPN menargetkan 60.000 bidang untuk Peta Bidang Tanah (PBT) dan 45.000 bidang untuk Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), dimana lokasinya tersebar di 12 kecamatan dan 49 desa.
Terkait dengan itu , Kapolres Tegal, Dwi Agus Prianto mengatakan bahwa dirinya bersama unsur anggota TNI-Polri siap mengawasi jalannya program PTSL.
“Di setiap desa terdapat babinsa, sehingga kami akan upayakan untuk bisa mengawasi jalannya prosedur PTSL,” tuturnya.
Dwi berharap di tahun 2019 ini, tidak menemukan kasus perangkat desa yang terjerat hukum terkait PTSL. “Mari kita berkaca dari kejadian di tahun 2018, jangan ikuti mereka yang sudah melanggar aturan,” ujarnya.(Red/CN/***)
0 Comments