Sukabumi Pantau Terkini, “Produk Jurnalistik yang ditulis para pewarta berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dari narasumber, nampaknya dipandang “sebelah mata” oleh para petinggi Negeri ini, baik pejabat Exekutif, Legislatif maupun Yudikatif, pasalnya diantara berita yang dimuat di media cetak ataupun media elektronik kurang mendapat tanggapan yang positif, conto kasus, belakangan ini marak terjadi bencana alam dibeberapa daerah baik banjir ataupun longsor, serta dugaan tindak pidana korupsi,
kejadian tersebut dimuat dimedia cetak
dan elektronik, aparat yang berwenang dirasakan masyarakat kurang respon atas
beberapa kejadian yang menyangkut kebutuhan public, seakan produk jurnalistik
dianggap berita bohong (hoax)” demikian disampaikan salah satu wartawan peserta
Bimtek Jurnalistik yang diselenggarakan PWI Kabupaten Sukabumi bekerja sama
dengan Diskominposan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat (18/12) bertempat
di Hotel Salbintana Sukabumi, pada sesi diskusi Tanya jawab peserta Bimtek dan pemateri.
Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada BAB
II (Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan
Peranan Pers) pada Pasal 6 hurup d dan e yaitu melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Dalam hal ini, kita tidak fesimistis, akan tetapi kita
sebagai insane jurnalis tetap menyuarakan hal-hal yang menyangkut kepentingan
umum, demikian disampaikan Tedi K Sumantri selaku pemateri Bimtek dengan thema “Gaya
tulisan Kritik Argumentatif tanpa
Provokatif” seraya menambahkan,
“hal
serupa pernah terjadi, ketika kami mengkritisi seragam anak sekolah SD, yang menggunakan seragam dalam satu minggu ada
enam seragam dari mulai seragam putih merah, batik, pramuka, kostum olahraga,
pakaian adat sampai busana muslim, hal
itu menjadi beban buat wali murid, padahal menurut hemat kami seragam cukup dua
jenis saja, selain dari pada itu masalah buku pelajaran yang tiap tahun selalu
berubah-ubah yang berdampak mahalnya
biaya pendidikan, dan sampai saat ini belum berubah tanpa ada tindakan dari
pejabat berwenang.” Ungkapnya (usp)
0 Comments