Sukabumi Pantau Terkini, “Produk Jurnalistik yang ditulis para pewarta berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dari narasumber, nampaknya dipandang “sebelah mata” oleh para petinggi Negeri ini, baik pejabat Exekutif, Legislatif maupun Yudikatif, pasalnya diantara berita yang dimuat di media cetak ataupun media elektronik kurang mendapat tanggapan yang positif, conto kasus, belakangan ini marak terjadi bencana alam dibeberapa daerah baik banjir ataupun longsor, serta dugaan tindak pidana korupsi,

kejadian tersebut dimuat dimedia cetak dan elektronik, aparat yang berwenang dirasakan masyarakat kurang respon atas beberapa kejadian yang menyangkut kebutuhan public, seakan produk jurnalistik dianggap berita bohong (hoax)” demikian disampaikan salah satu wartawan peserta Bimtek Jurnalistik yang diselenggarakan PWI Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Diskominposan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat (18/12) bertempat di Hotel Salbintana Sukabumi, pada sesi diskusi Tanya jawab peserta Bimtek dan pemateri.

Undang-undang RI  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada BAB II  (Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers) pada Pasal 6 hurup d dan e yaitu melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam hal ini,  kita tidak fesimistis, akan tetapi kita sebagai insane jurnalis tetap menyuarakan hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, demikian disampaikan Tedi K Sumantri selaku pemateri Bimtek dengan thema “Gaya tulisan Kritik  Argumentatif tanpa Provokatif” seraya menambahkan,

 “hal serupa pernah terjadi, ketika kami mengkritisi seragam anak sekolah SD,  yang menggunakan seragam dalam satu minggu ada enam seragam dari mulai seragam putih merah, batik, pramuka, kostum olahraga, pakaian adat  sampai busana muslim, hal itu menjadi beban buat wali murid, padahal menurut hemat kami seragam cukup dua jenis saja, selain dari pada itu masalah buku pelajaran yang tiap tahun selalu berubah-ubah  yang berdampak mahalnya biaya pendidikan, dan sampai saat ini belum berubah tanpa ada tindakan dari pejabat berwenang.”  Ungkapnya (usp)