PANTAUTERKINI.CO.ID - TANGERANG , "Mobil biasa pengankut tanah setiap hari sabtu 16/12/2018 sekitar jam 7:30 membawa petaka bagi pengendara roda dua yang keluar dari SPBU pasanggrahan yang kini di rawat di RSUD tobat balaraja. Santaja, laki - laki 27 th lahir, bogor alamat kampung tegal sari rt/rw 004/002 ds singa braja - tenjo bogor, korban tidak sadarkan diri di temukan di kolong mobil tersebut di jenguk pihak keluarga di RSUD balaraja.

Saat di mintai keterangan oleh awak media keluarga korban, mengatakan, pak santaja mengalami luka yang sangat serius di bagaian kaki, badan, darah keluar dari mulut, dan kepala luka, adapun untuk korban yang lain.

Hardi alamat taman kirana surya blok K 08/10 desa pasanggrahan solear dan wartini , perempuan, karyawan swasta alamat taman kirana surya blok K 08/10 ds pasanggrahan solear, Santaja alamat singa braja , tenjo bogor, karyawan swasta yang menjadi korban dum truck tanah. yang melintas dari arah cisoka adiayasa.

Sampai berita ini di turunkan awak media belum mendapatkan informasi lebih lanjut korban yang lainya


Kecelakaan antara mobil dum truck pengankut tanah merah dengan mobil angkaot dan roda dua terjadi di depan SPBU pasanggarahan jalur cisoka - adiayasa sekitar jam 7:30 wib , di duga sopir truk pengangkut tanah yang datang dari arah cisoka di duga mengantuk sehingga menghantam mobil angkot dan 2 dua sepeda motor yang keluar dari SPBU, sementara salah satu pengendara roda dua beserta anak berusia 10 tahun yang menjadi korban kecelakaan tersebut di larikan ke RSUD balaraja karna mengalami luka yang cukup serius,

Berdasarkan laporan dan keterangan warga dan lembaga sopir tersebut di duga ngantuk, akhirnya nyasar mengambil jalur lawan dan mobil tersebut dalam kecepatan tinggi dari arah cisoka adiayasa maja untuk menuju pangkalan galian tanah merah, mobil truk KMP yang menyebabkan korban luka - luka, salah satu pengendara roda dua motor supra fit yang kakinya terlindas oleh ban mobil dum truck tersebut di larikan ke RS terdekat, kejadian tersebut langsung di tangani oleh pihak unit lantas polsek cisoka,

Awak media memberikan info lewat WA pribadi kepala dinas perhubungan terkait jam opersional mobil pengankut tanah yang tidak taat aturan tersebut untuk di tindak lanjuti, BAMBANG MARDI menjawab singkat via (wa) DISHUB, POLRI, TNI , POL PP, tetap menjalankan PERBUP 47 , bahwa truk-truk pengankut tanah tidak boleh melintas sesuai jam operasional.ujar kasishub via wa.

Padahal bupati kabupaten tangerang sudah resmi memberlakukan PERBUP nomor 46 sebagai mana telah di ubah menjadi no 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang bertonase berat pada rusak  jalan di kabupaten tangerang, PERBUP nomor 47 th 2018 mobil bertonase berat di batasi operasionalnya mulai tanggal 14 desember mulai pukul 22:00 samapai pukul 05:00 subuh

Kebijakan pembatasan operasioanl kendaraan bertonase berat mulai pada tanggal 14/12/2018 di ruas jalan utama di kabupaten tangerang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah seperti jalan raya legok, jalan raya paku haji, jalan raya cisoka dan lainya. Bupati sudah menjelaskan dalam perbup itu kendaraan berat hanya di perbolehkan melewati jalan di kabupaten tangerang pada pukul 22:00 - 05:00 wib.

Pertanyaan adakah sangsi buat mereka pelanggar aturan ?
Dan siap kah pemerintah terkait memberikan sangsi tegas ?...
( Nurita)