WAJO, PANTAU TERKINI.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wajo kembali
turun melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan warung yang berlokasi di Desa Lamata
Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan(Sulsel). Jumat, 21 Desember
2018.
Bangunan warung yang dibongkar menyalahi aturan Perda.No.16
Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebelumnya sudah
diberi teguran dan penyegelan .
Kepala Bidang penegakan Perda , Drs.Muh.Rijal, AR, M.Si yang
dikonfirmasi oleh media ini, kenapa sampai warung dibongkar
dan apa yang menjadi landasan sehingga dibongkar., jawabnya bahwa dibongkar
karena bangunan warung itu tidak memiliki
ijin dan menjadi tempat esek-esek , dan landasan
hukumnya adalah Perda No. 16 Tahun 2014,
terangnya
"Hal ini kita lakukan sudah beberapa hari, melakukan
pembongkaran warung esek-esek yang
berkedok warung kopi , dan hari ini kita turun lagi membongkar bangunan warung
bersama masyarakat , karena warung ini sudah meresahkan sekali dan sudah memakan korban jiwa, tidak terlihat ada perlawanan dari pemilik warung , giat ini berjalan lancar , aman dan tertib,”kata
Muh.Rijal (Muhlis)
0 Comments