WAJO, PANTAU TERKINI.CO.ID-Satuan  Polisi Pamong Praja Kabupaten Wajo kembali turun melakukan penertiban dan pembongkaran  bangunan warung yang berlokasi di Desa Lamata Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan(Sulsel). Jumat, 21 Desember 2018.
Bangunan warung yang dibongkar menyalahi aturan Perda.No.16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebelumnya sudah diberi teguran dan penyegelan .


Kepala Bidang penegakan Perda , Drs.Muh.Rijal, AR, M.Si yang dikonfirmasi oleh media ini,  kenapa sampai warung dibongkar  dan apa yang menjadi landasan sehingga dibongkar., jawabnya  bahwa dibongkar karena bangunan warung itu  tidak memiliki ijin dan menjadi tempat  esek-esek , dan landasan hukumnya  adalah Perda No. 16 Tahun 2014, terangnya
"Hal ini kita lakukan sudah beberapa hari,   melakukan pembongkaran  warung esek-esek yang berkedok warung kopi , dan hari ini kita turun lagi membongkar bangunan warung bersama masyarakat , karena warung ini sudah meresahkan sekali dan sudah memakan korban jiwa, tidak terlihat ada perlawanan dari pemilik warung , giat ini  berjalan lancar , aman dan tertib,”kata Muh.Rijal (Muhlis)