Pantau Terkini | Depok| (9/12/2018)  Setelah dipastika  proses oleh pempred Pantau Terkini jumat 
( 09/12/2018 ) Nina Zusana mengatakan hibah yang di mohon oleh warga depok utara terutama  Gabungan Rukun Warga (GARDU)  dan  Ikatan Remaja Depok Utara (IRDU) tidak ada masalah semua proses sesuai prosedur yang diajukan BKD Kota Depok  dan prosedur proses menghibahan barang ex Gedung pertemuan kelurahan beji sudah disetujui walikota Depok dan sudah pula di tanda tangani oleh beliau (walikota Depok)  sebagai kewenangan beliau jelas Nina Suszana. pada pewarta Pantau Terkini.
Simpang siur mengenai pembagian penjualan aset bekas gedung pertemuan kelurahan beji yang berupa Besi baja dan kusen-kusen yang di jual ke salah satu pengusaha barang bekas seharga Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah ) menurut sumber Dewansyah.

Adanya hasil pembagian aset antara warga dan pihak pemerintah kota depok itu juga di terangkan oleh Nina selaku Kepala Badan Keuangan Daerah bahwa itu tidak ada jadi itu murni hasilnya GARDU yang kelola semua " Tegas Nina.

"Bahkan saya dengar sudah dibagikan masing-masing RW dapat 8.500.000) depalan juta lima Ratus Rupiah) cerata Nina. pada media pantau.

Mengenai Prosedur Lelang atau Hibah ada peraturan daerahnya "Jadi semua sudah beres bahkan katanya sudah di bagikan oleh pengurus pemohon hibah kali ini GARDU  kepada setiap RW yang tergabung di dalamnya sebesar Rp.8.500.000 per RW tegas Nina kepada Pantau dan tidak ada pihak pemkot untuk mendapat bagian sebab itu hibah untuk masyatrakat Depok Utara Tegasnya "  Pada  pantau terkini. (Bona).