Isi berita acara yang dibacakan adalah, pelaksanaan penutupan dan penyegelan terhadap
sebuah bangunan yang menyalahi dan melanggar Perda berdasarkan No.BA.PP/01/XII/2018/Satpol PP, yang intinya pemilik diberi batas waktu 3x24
jam untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya, dan ketika batas waktu yang di berikan tidak diindahkan maka petugas melakukan penertiban dan pembongkaran paksa yang di tanda tangani pihak yang di segel
dalam hal ini pemilik inisial IB dan
pihak yang menyegel oleh PPNS di saksikan dan ditandatangani masing-masing pihak
oleh Kabid Trantib, Kabid Perda, Sekcam Gilireng, Polsek Giireng, Koramil
Gilireng, Kepala Desa Lamata dan tokoh masyarakat setempat serta di ketahui
Kasat Pol PP Kabupaten Wajo dan Camat Gilireng. Proses penyegalan berjalan
lancar dan aman(Lis)
0 Comments