WAJO,PANTAU TERKINI.CO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wajo melalui Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil , Muh.Erwin, SH , membacakan surat perintah Bupati Wajo  nomor .094/1114/2018 ,  yang diperintahkan kepada Kasat POL-PP Drs.Andi Budi Agus,MH, tentang penyegelan , penertiban dan pembongkaran bangunan, berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2014, Pasal 33 dan Pasal 16,  yang berlokasi di Desa Lamata kecamatan Gilireng. Jumat, 14 Desember 2018.

Isi berita acara yang dibacakan adalah,  pelaksanaan penutupan dan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang menyalahi dan melanggar Perda berdasarkan  No.BA.PP/01/XII/2018/Satpol PP,  yang intinya pemilik diberi batas waktu 3x24 jam untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya, dan  ketika batas waktu yang di berikan tidak  diindahkan maka petugas  melakukan penertiban dan pembongkaran paksa  yang di tanda tangani pihak yang di segel dalam  hal ini pemilik inisial IB dan pihak yang menyegel oleh PPNS di saksikan dan ditandatangani masing-masing pihak oleh Kabid Trantib, Kabid Perda, Sekcam Gilireng, Polsek Giireng, Koramil Gilireng, Kepala Desa Lamata dan tokoh masyarakat setempat serta di ketahui Kasat Pol PP Kabupaten Wajo dan Camat Gilireng. Proses penyegalan berjalan lancar dan aman(Lis)