WAJO,PANTAU TERKINI.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Tempe yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Sektor  Tempe Iptu Chandra Said Nur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabuh di Jalan Andi Ninnong Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.Senin,10 Desember 2018 pukul 23.10 wita.

 Dari penyidikan polisi , pelaku diketahui bernama Hendrik  Bin Harianto, umur 30 tahun, pekerjaan tukang bemor.  Alamat Jln.H.A.Ninnong Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, dalam penguasaannya Polisi menemukan  Narkotika jenis Sabuh seberat kurang lebih setengah Gram kemudian melakukan pengembangan ke Lel.Hendra Bin Harianto, Umur 33 tahun, pekerjaan tukang bemor, Alamat Jalan Jln.H.A.Ninnong Kecamatan tempe Kabupaten Wajo , dalam penguasaannya Polisi juga menemukan  Narkotika jenis Sabuh sebanyak 3 Sacet seberat setengah Gram.

Pengakuan kedua pelaku kepada Polisi , bahwa Narkotika jenis Sabuh yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari Lel.ARAFAH yang tinggal Lingkungan Buloe Kelurahan Dua Limpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, yang sebelumnya dibeli sebanyak satu Gram seharga Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 wita.(Muhlis)