WAJO,PANTAU
TERKINI.CO.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Wajo menggelar
Sosialisasi Wajib Pajak Daerah untuk Pajak Restoran dan Hiburan dii Ruang
Pola Kantor Bupati Wajo, Kamis 6/12/2018.
Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Wajo, Hj.Armayani mengungkapkan
bahwa kegiatan ini adalah upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat
terkait layanan perpajakan.
“Kegiatan
ini adalah program rutin tahunan Bapenda, tiap tahun kita memberikan informasi
kepada masyarakat terkait pelayanan perpajakan,” ungkap Hj.Armayani.
Dilanjutkannya,
kegiatan hari ini merupakan tahapan akhir dari penyusunan Perda terkait Pajak
Restoran dan Hiburan, dimana perda sebelumnya yang mengatur pajak Restoran dan
Hiburan akan kita revisi, hal tersebut dilakukan setelah melihat potensi pajak
Restoran dan Hiburan masih sangat besar.
Dari hasil
uji petik yang kami lakukan hingga saat ini belum ada pengusaha yang membayar
hingga 10% , sehingga kami berkesimpulan bahwa mungkin pengusaha agak keberatan
jika harus membayar 10 %, selain itu Pengusaha juga butuh klasifikasi,
makanya kami berinisiatif untuk merevisi Perda sebelumnya.
"Perda
yang kita susun nanti akam memuat klasifikasi usaha, selain itu kita berinovasi
dengan menempatkan alat yang bisa memonitor transaksi pada setiap restoran dan
tempat hiburan. Jika ini bisa berjalan baik, maka bisa meningkatkan pendapatan
hingga dua kali lipat.
Hadir dalam
Soasialisasi ini, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Pengusaha
Restoran dan Pengusaha Hiburan se kabupaten Wajo.(Ed/Lis)
0 Comments