WAJO,PANTAU
TERKINI.CO.ID-DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna. Agendanya laporan
hasil rapat pansus terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten
Wajo di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Wajo, Kamis, 29/11/2018.
Ketiga
Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni, Ranperda Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta Ranperda
Bangunan Gedung.
Ketua DPRD
Wajo, H.M.Yunus Panaungi selaku Pimpinan Rapat mempersilahkan Juru Bicara
Pansus masing-masing Pansus untuk menyampaikan laporan terkait ketiga Ranperda.
Untuk Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Perubahan ketiga
Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) disampaikan Andi Gusti Makkarodda dari Partai Nasdem,
sedangkan Ranperda Bangunan Gedung disampaikan Sudirman Meru dari Partai Amanat
Nasional.
Menurut
keduanya, secara subtansi telah dicermati bahwa pembentukan Peraturan Daerah
yang dibahas memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis serta telah
memenuhi kejelasan tujuan, kesesuaian dengan jenis hirarki hukum, manfaat
kedayagunaan terhadap masyarakat.
Menyikapi hal
tersebut, Rapat Paripurna menyetujui untuk ketiga Ranperda ini untuk
dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara
itu, Bupati Wajo diwakili Sekda Wajo, H.Amiruddin dalam pendapat akhir terkait
ketiga Ranperda tersebut mengatakan dengan disetujui Ranperda ini menjadi
Perda, Pemerintah Daerah berharap dapat mencapai hasil maksimal.
terkait
Pengelolaan Barang Milik Daerah, setelah berlaku kurang lebih 8 Tahun, PP Nomor
6 Tahun 2016 kemudian dirubah menjadi PP Nomor 38 Tahun 2008 dianggap sudah
tidak sesuai perkembangan zaman yang semakin kompleks setelah lahir regulasi
baru yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah menjadi pedoman pembentukan Rancangan Perda
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Dengan
adanya Peraturan daerah ini tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini
diharapkan menjawab persoalan tentang pengelolaan barang milik daerah di
kabupaten Wajo yang telah berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru,
"jelas Bupati pada sambutan tertulisnya(Ed/Lis)
0 Comments