PANTAU TERKINI.co.id.Depok
Kasus yang membelit PDAM Tirta Asasta beberapa waktu yang lalu hal pemenang lelang tender/proyek untuk membangun Kantor Pusat tercantum dalam daftar hitam LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah ),  alhasil PDAM Tirta Asasta memohon Legal Opinion ( LO ) dari Kejari Depok selaku TP4D ( Tim Pengawalan, Pengamanan, Pembangunan Pemerintah Daerah )

Atas arahan dari Kejari Depok Sufari awak media Pantau Terkini menjumpai Kosasih selaku Kasie Intel diruang kerjanya, 26 Nopember 2018  " Legal Opinion ini diterbitkan atas permintaan pemohon ( Ref.PDAM Tirta Asasta ) sebagai langkah secara hukumnya dalam kasus tersebut " ucap Kosasih

" Klausula klausula  yang tercantum dalam Legal Opinion ini seyogyanya dilaksanakan  oleh PDAM atas kasus yang terjadi di PDAM Tirta Asasta yakni pemenang lelang/tender tercantum dalam daftar hitam LKPP , adapun tindak lanjutnya  oleh PDAM Tirta Asasta misalkan diadakan lelang ulang " imbuh Kosasih

" Apabila klausula klausula didalam LO tersebut tidak diaksanakan oleh PDAM Tirta Asasta  maka bila terjadi cidera hukum antara ke dua belah pihak , TP4D tidak memberikan bantuan hukum, dan konsekuensinya kerugian materiil maupun yang berakibat hukum ditanggung oleh PDAM, tidak semua proyek Kedinasan maupun Instansi  yang sudah bekerja sama tercover oleh TP4D mengingat keterbatasan sumber daya manusia  " ungkap Kosasih

 " Untuk itu saya menghimbau agar didalam pelaksanaan kerja supaya prinsip kehati hatian  sebab dan akibat hukum untuk lebih diutamakan dan dipahami klausula per klausula oleh pihak ke 1 dan puhak ke 2  dan  kamipun siap memberikan petunjuk maupun pendampingan dikarenakan sebab dan akibat dari suatu pekerjaan yang berakibat hukum sebelum pelaksanaan pekerjaan antara pihak ke 1 dan pihak ke 2  " pungkas Kosasih 

Tidak kooperatifnya pihak manajemen PDAM Tirta Asasta terkait kasus ini dimungkinkan karena Manajemen One Man Show sehingga fungsi Managerial tidak berjalan , yang selama ini belum adanya inovasi maupun terobosan terobosan yang mumpuni untuk berkiprahnya PDAM Tirta Asasta agar lebih eksis dan tidak membebani Pemerintah Daerah , dimana 2 tahun berturut turut ( 2017-2018 )Pemerintah Daerah membantu penyertaan modal ke PDAM Tirta Asasta , seperti halnya arahan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin PDAM Seluruh Indonesia harus sehat saat Munas II Assosiasi Dewan Pengawas  PDAM di Bandung 27 Nopember 2018 Koes - Ka. Perwa  Jawa Barat )