Penjelasan Dewan Pers tentang Meninggalnya Muhammad Yusuf

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo
JAKARTA | PANTAUTERKINI.CO.ID | Dewan Pers merespons informasi kasus meninggalnya Muhammad Yusuf di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018). Dewan Pers menegaskan, tidak pernah menerima aduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf.

”Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya dan berharap agar almarhum diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Dewan Pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam siaran pers yang diterima PANTAUTERKINI.CO.ID, Senin (11/6/2018).

Dewan Pers mengungkapkan, dalam peristiwa ini mereka tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pada 28 Maret 2018.

Surat tersebut diikuti kedatangan 3 penyidik dari Polres Kotabaru ke Kantor Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Para penyidik itu datang untuk meminta Keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini. 

Pada saat itu, para penyidik menunjukkan 2 berita untuk ditelaah, yakni:

1)http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/ (5 Maret 2018)

2)http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pula-laut-berharap-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/ (27 Maret 2018)

Dalam keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ahli Pers Dewan Pers menilai, kedua berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi.

Narasumber dalam berita tersebut tidak jelas dan tidak kredibel. Berdasarkan hasil telaah tersebut, Ahli Dewan Pers menyatakan, kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf.

Menanggapi penilaian Ahli Dewan Pers ini, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Muhammad Yusuf. Penyidik juga menginformasikan bahwa Muhammad Yusuf telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa. Berita-berita itu akan dibawa dalam pertemuan berikutnya. 

 Pada 2 dan 3 April 2018, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Muhammad Yusuf. Empat berita di antaranya dimuat di www.kemajuanrakyat.co.id dan sisanya (sejumlah 17 berita) dimuat di www.berantasnews.com.

1. https://www.kemajuanrakyat.co.id/penjajahan-pt-msam-di-lahan-masyarakat-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/ (14 Maret 2018)

2. https://www.kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-habis-makam-pejuang-45/ (24 Maret 2018) 

3. http://www.kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global/ (19 Maret 2018)

4. https://www.kemajuanrakyat.co.id/sunan-biek-haulan-yang-ke-20-tahun-dirayakan-di-desa-mekarpura-pulau-laut-tengah/ (31 Maret 2018)

5. http://berantasnews.com/masyarakat -pulau-laut-meminta-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/ (26 Maret 2018)

6. http://berantasnews.com/ penjajahan-pt msam-di-lahan-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/ (14 Maret 2018)

7. http://berantasnews.com/awal-kekuasaan-pt-msam-joint-pt-inhutani-kuasai-kabupaten-kotabaru-untuk-sawit/ (12 Desember 2017)

8. http://berantasnews.com/hearing-di-dprd-kotabaru-terkait-pembabatan-lahan-masyarakat-secara-sadis/ (14 Desember 2017)

9. http://berantasnews.com/masyarakat-resah-oknum-hi-kuasai-lahan-di-kotabaru/ (22 November 2018)

10.http://berantasnews.com/kecemasan-dan-secercah-harapan-warga-desa-salino-pulau-laut-kabupaten-kotabaru-kalsel/(3 November 2017) 

11.http://berantasnews.com/pt-sebuku-group-peduli-terhadap-masyarakat-yang-terzolimi/ (27 Maret 2018) 

12.http://berantasnews.com/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikasi-global-pulau-laut-di-desa-salino/ (12 Maret 2018)

13.http://berantasnews.com/masyarakat-menolak-sosialisasi-plasma-kebun-sawit-pt-msam-joint-pt inhutani-ii/ (7 Maret 2018)

14.http://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-hasil-makan-pejuang-45/ (25 maret 2018)

15.http://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/ (5 Maret 2018)

16. http://berantasnews.com/penguasa membabat habis ladang kebun masyarakat tanpa koordinasi/ (8 Desember 2017)

17.https://berantasnews.com/pt-inhutani-jiont-pt-msam-tidak-mengantongi-ijin-dari-kementerian-kehutanan/ (29 November 2017)

18.https://berantasnews.com/penggusuran-lahan-masyarakat-secara-paksa-di-desa-sei-pinang-salno/ (15 November 2017)

19.https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-menuntut-pt-msam-joint-inhutani-segera-membayarnya/ (11 November 2017)

20.https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-tidak-mengantongi-ijin-kementerian-kehutanan/ (13 November 2017)

21.https://berantasnews.com/masyarakat-menuntut-pt-msam-membayar-haknya/ (4 November 2017)

Terhadap berita-berita tersebut, Ahli Pers Dewan Pers menilai, berita nomor 1-10 serta berita nomor 14 dan 16-21, tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Berita nomor 11, 12, dan 13 tidak memuat fakta-fakta ataupun pernyataan negatif, sementara berita nomor 15 tidak berimbang dan tidak uji informasi. 

Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan pada 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai:

1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.

2. Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindisikan adanya itikad buruk.

3. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

4. Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers. 

Terkait informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, Ahli Pers menyatakan hal itu bukan domain pekerjaan wartawan profesional.

”Terkait pernyataan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, ahli Dewan Pers menyatakan hal itu di luar ranah Dewan Pers,” kata Yosep.

Dewan Pers melanjutkan, permintaan keterangan Ahli dari Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari nota kesepahaman/memorandum of understanding (mou) antara Dewan Pers dengan Polri tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Nota kesepahaman ini memuat dua subtansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana; dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan ahli pers untuk memberikan keterangan ahli.

Kemerdekaan pers adalah bagian hak asasi manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain, dengan senantiasa mendorong pers untuk selalu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang pada dasarnya merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh komunitas pers sebagai implementasi dari swa-regulasi (self regulation).

Post a Comment

0 Comments