Tingkatkan Martabat Wartawan, Pemerintah Kota Tegal Rencanakan UKW



PANTAUTERKINI.CO.ID, TEGAL – Menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga Negara dimana tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan, bahkan menjadi wartawan sangat mudah  hanya berbekal Kartu Tanda Penduduk serta Dana yang cukup sudah bisa yang bersangkutan masuk dalam tatanan bok Redaksi,.polemik inilah yang menjadi tugas Humas dan Protokol Selaku mitra media untuk  melakukan pembenahan bagi wartawan liputan pemerintah Kota Tegal.menuju profesional

Menyikapi hal tersebut diatas Pemerintah Kota Tegal melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal mengadakan Sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Kota Tegal, Rabu (16/5/2017), dan rencananya akan di adakan pada bulan Juli 2018 mendatang.

Sebagai Narasumber dalam sosialisasi UKW , Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Dra. Hendiati Bintang Takarini, MM, Tujuan dari kegiatan Sosialisasi UKW untuk Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik,dan pemerintah selaku mitra hanya menjembatani untuk menciptakan wartawan yang profesional di kota Tegal, paparnya

Dalam menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual dan Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan serta Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Selanjutnya dalam melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan adalah, Perguruan Tinggi yang memiliki program studi komunikasi/jurnalistik, Lembaga pendidikan kewartawanan, Perusahaan pers, dan Organisasi wartawan;

“Elemen kompetensi wartawan terdiri atas Kompetensi umum, yaitu kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh semua orang yang bekerja sebagai wartawan, kompetensi inti, yaitu kompetensi yang dibutuhkan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas umum jurnalistik, kompetensi khusus, yaitu kompetensi yang dibutuhkan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas khusus jurnalistik,” ucap Saekhun dari Harian Radar Tegal

Selanjutnya  kriteria peserta uji kompetensi wartawan adalah bekerja sebagai wartawan yang dibuktikan dengan kartu pers atau surat keterangan dari perusahaan pers dan menunjukkan hasil kerja atau karya jurnalistiknya 3 (tiga) bulan terakhir, telah menjadi wartawan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, Bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers dan lembaga penyiaran yang memenuhi ketentuan, dan Media yang terdaftar dan terverifikasi oleh dewan pers.

Juga berbadan hukum Indonesia dalam betuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, atau badan hukum pers lain yang dibentuk oleh Negara yang disebutkan atau disiarkan secara terbuka melalui media masing-masing, memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media, Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Kedepan pemerintah daerah dalam meningkatkan martabat dan harkat wartawan dalam me Mnyampaikan informasi ke masyarakat serta tidak mengurangi kepercayaan narasumber (Narsum), akan melakukan pendataan bagi media yang terverifikasi serta wartawan yang memiliki atau telah mengikuti uji kompetensi yang diutamakan. (Cahyo)

Post a Comment

0 Comments