Koperasi Dilarang membebankan Bunga Di Atas 3%(persen) per bulan

PANTAU TERKINI.CO.ID |Depok
Tarawih Keliling tingkat Kota Depok yang diselenggarakan Kecamatan Beji tepatnya di Masjid Al Hidayah jalan Bambon Rt 02 Rw 17 Kelurahan Beji 24 Mei 2018 hadir salah satunya adalah Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro M.Fitriawan.

" Alhamdulillah berkenan saya memaparkan kepada warga masyarakat Dinas yang saya pimpin ini atas seijin dan diminta oleh Bapak Walikota Depok KH.Mohammad Idris di acara Tarawih Keliling di Masjid Al Hidayah Kecamatan Beji " ucap Fitriawan

" Layanan di bidang koperasi pertama adalah memberikan penyuluhan bagi masyarakat yang berkeinginan mendirikan koperasi semisal yayasan,sekolahan, gabungan DKM dsn lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya " ungkap Fitriawan

" Syarat syarat mendirikan koperasi cukup banyak namun secara singkat yakni harus minimal  20 orang, kemudian harus sudah mempunyai rencana usaha/bisnis, kemudian dilakukan namanya pra koperasi sebelum berjalan sebagaimana mestinya dan untuk usaha bisa perdagangan atau simpan pinjam " papar Fitriawan

" Kami juga melayani pendidikan dan pelatihan  bagi koperasi yang  sudah berjalan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM) mauoun prestasi dan selalu tersaji perkembangan pengetahuan yang baru khususnya di bidang koperasi " imbuh Fitriawan

" Memonitor dan atau memantau tingkat suku bunga simpan pinjam tidak melebihi 3% per bulannya, apabila diketemukan adanya koperasi melaksanakan demikian  berdasarkan lapotan warga,maka segera kami tindak lanjuti, demikian halnya dengan keberadaan namanya Bank Keliling dengan mengatas namakan koperasi penentuan suku bunganya diatas 3% per bulan maka akan kami tindak lanjuti apakah legal atau illega yang bisa berakibat penutupan atau dilarang beroperasi " kata Fitriawan

" Didalam usaha mikro ini kami memberikan pelayanan kepada para pelaku usaha mikro yang modalnya dibawah Rp 50 juta dan omzetnya dibawah Rp 300 juta layanan yang kami berikan adalah berupa wira usaha baru segera daftarkan di kantor dinas koperasi dan ukm dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan " ujar Fitriawan

" Memfasilitas memasarkan produk produk usaha mikro baik secara on line maupun off line dan atau bazaar, pameran serta lainnya ,khusus dibidang kuliner harus mendapatkan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga dati Dinas Kesehatan " pungkas Fitriawan ( koes-kabiro Depok )

Post a Comment

0 Comments