Mendirikan Media Online Resmi Berbadan Hukum

BAGAIMANA cara membentuk, membuat, atau mendirikan media online, resmi berbadan hukum? Bagaimana cara mendirikan lembaga pers atau perusahaan media online? Apakah harus berbentuk PT?

Itulah pertanyaan yang biasa muncul saat saya menjadi pemateri pelatihan jurnalistik atau manajemen media.
Banyak peserta punya media online, yakni situs berita (news portal, news site), namun tanpa badan hukum, sehingga merasa ilegal alias tidak resmi.
Belakangan Dewan Pers gencar sosialisasi soal jenis-jenis media di Indonesia, yakni media profesional, media partisan, dan media abal-abal. Soal ini sudah saya ulas di Jenis-Jenis Media menurut Dewan Pers.
Berikut ini cara mendirikan media online atau situs berita resmi, secara teknis pembuatan website dan secara legal-formal.

Cara Mendirikan Media Online: Teknis

Secara teknis, cara mendirikan atau membuat media online meliputi dua hal: desain dan konten. Prosesnya diawali dengan penentuan nama media atau judul website (web title), nama domain, tagline, dan logo.
1. Desain Media Online
Dari sisi desain, membuat situs berita atau media online sangat mudah. Bahkan, kita bisa membuat media online berbasis blog, seperti Blogger dan WordPress, hanya dalam hitungan menit!
Di Blogger, kita tinggal membuat akun blogger, membuat blog, lalu membeli domain, dan melakukan custom domain sehingga alamatnya terkesan profesional –menggunakan topl level domain seperti .com, .net, .id– plus memilih tema blogger gaya majalah berita (magazine news blogge templates).
Dengan CMS WordPress, kita tinggal membeli domain dan hosting, lalu pasang CSM WordPress di dengan mudah, dan pilih tampilan tema majalah atau situs berita (Magazine News WP Themes) yang sangat banyak.

2. Konten Media Online
Konten media online terdiri dari jenis-jenis tulisan jurnalistik, terutama berita, artikel, dan feature. Dari sisi topik, media online bisa berisi beragam topik (general), bisa juga topik khusus (niche), misalnya sepakbola, kesehatan, teknologi, komputer, dll.
Secara umum, format konten media online terdiri dari:
  • Teks (tulisan)
  • Gambar (foto, grafis, infografis)
  • Audio
  • Video.
Itu cara membuat media online secara teknis, khususnya berbasis blog, dari sisi desain dan konten.

Cara Mendirikan Media Online: Legal Formal

Secara legal formal, media saat ini tidak memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti era Orde Baru.
Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan:

Sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, SIUPP tidak berlaku lagi.
Namun demikian, media massa online, dalam hal ini situs berita atau situs majalah berita, harus berbadan hukum agar menjadi media resmi atau media legal.
Dalam penjelasan UU Pers tidak dijelaskan bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers.
Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT).
Praktisnya, untuk mendirikan perusahaan pers berbentuk badan hukum PT, datang saja ke Notaris dan minta dibuatkan Perusahaan Pers. 
Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk syarat modal yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan minimal Rp50 juta.

Standar Perusahaan Pers/Media

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers disebutkan, yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
  1. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
  3. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
  4. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
  5. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
  6. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  7. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
  8. Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
  9. Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan.
  10. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
Standar perusahaan pers di atas disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, serta Dewan Pers di Jakarta, 6 Desember 2007.
Sebelum disahkan, draft Standar Perusahaan Pers telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Verifikasi Perusahaan Pers

Media Online resmi berbadan hukum memerlukan verifikasi Dewan Pers untuk dapat mendapatkan perlindungan dan bantuan jika ada kasus.
Ada beberapa komponen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan pers, apabila ingin terverifikasi:
1. Administrasi Perusahaan
Dalam standar verifikasi yang telah diterbitkan oleh Dewan Pers, komponen pertama yang penting adalah administrasi berkaitan dengan akta pendirian perusahaan pers.
Merujuk pada peraturan di Dewan Pers, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan itu harus tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ada peraturan yang jelas di dalam perusahaan dan memiliki kode perilaku perusahaan.
2. Wartawan
Komponen lainnya adalah sumber daya manusia yaitu jumlah karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas di sebuah perusahaan pers.
Persoalan sumber daya manusia juga menyangkut kompetensi wartawan, berapa jumlah wartawan yang lulus pada uji kompetensi wartawan (UKW) dari tingkat muda hingga utama. Minimal ada satu wartawan tingkat utama di perusahaan pers.
3. Kondisi Fisik
Kondisi fisik juga menjadi pertimbangan verifikasi, bisa berupa alamat redaksi, ruang kerja, ruang rapat, termasuk sarana prasarana.
4. Kesejahteraan
Kesejahteraan juga masuk dalam komponen penting verifikasi. Kesejahteraan diukur pada bonus yang diberikan, gaji, tunjangan, hingga asuransi, juga menyangkut perlindungan kepada wartawan, apakah ada ombudsman atau dialihkan ke dewan redaksi.
5. Visi & Misi
Komponen selanjutnya adalah keberlangsungan produk pers menyangkut visi misi dari perusahaan tersebut.
Dewan Pers menyiapkan formulir untuk verifikasi. Setelah diisi, formulir tersebut diserahkan ke Dewan Pers untuk mendapatkan pengesahan.
Bila ada persyaratan yang kurang, maka Dewan Pers akan mengembalikan formulir tersebut untuk dilengkapi. Menurut dia, verifikasi juga memungkinkan para perusahaan pers dikunjungi oleh verifikator.
Keuntungan bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi antara lain wartawan perusahaan pers akan memperoleh perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Contohnya, bila ada pihak yang tidak menerima pemberitaan dari media, padahal pemberitaan sudah mematuhi kaidah etik jurnalistik, maka Dewan Pers akan membela. Kalau sampai tidak puas, Dewan Pers menjamin akan membela media tersebut.(Sumber)

Media Online Profesional: Taat Kode Etik

Media Online profesional adalah media daring yang menaati kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik –teknik peliputan (reportase), wawancara, penulisan.
Kode etik yang sering dilanggar media online, juga media massa pada umumnya, adalah berimbang (balance). Banyak media yang tidak berimbang dalam pemberitaan akibat pesanan dan tekanan pihak tertentu.
Media yang dikendalikan kelompok politik tertentu, sudah pasti akan “menghamba” (mengabdi) kepada kepentingan kelompok tersebut dan jadilah ia media partisan bahkan media progaganda –bukan media profesional.
Demikian sekilas ulasan cara mendirikan media online resmi, legal, sehingga diakui Dewan Pers. Wasalam. (Redaksi Pantau Terkini) 

Post a Comment

0 Comments